BERITA

Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 5 Jenazah Korban Pembakaran Karaoke di Sorong

438
×

Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 5 Jenazah Korban Pembakaran Karaoke di Sorong

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Sorong – Tim DVI Mabes Polri mengidentifikasi kembali lima jenazah pembakaran karaoke Doubel0 dalam pertikaian dua kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat, pada 25 Januari 2022 lalu.

Sebelumnya Tim DVI telah mengidentifikasi lima jenazah sehingga total 10 dari 17 jenazah korban pembakaran karaoke Doubel0 telah terindentifikasi oleh kepolisian.

banner 970x250

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes. Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, masih ada tujuh jenazah korban pembakaran karaoke Doubel0 dalam proses identifikasi.

“Ketujuh jenazah korban tersebut mengalami luka bakar yang berat sehingga memeriksa DNA keluarga korban dan masih menunggu hasilnya,” katanya di Sorong, Rabu, 2 Januari 2022.

Senada, Kabidokes Polda Papua Barat Kombes. Pol. Bambang Pitoyo Nugroho, Sp.S., menambahkan, lima jenazah yang baru terindentifikasi adalah jenazah dengan kode antemortem 017 atas Ananim Lovalia asal Jawa Barat. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan gigi, catatan medis, dan properti milik korban.

Jenazah berikutnya dengan nomor antemortem 011 atas nama Ridwan Dodo asal Kota Sorong. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban.

Selanjutnya jenazah dengan nomor antemortem 001 atas nama Widyanti Arista Anuggrah asal provinsi Sulawesi Selatan. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban.

Jenazah keempat dengan nomor antemortem 006 atas nama Nur Kalsum asal Provinsi Sulawesi Selatan. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban.

Jenazah kelima dengan nomor antemortem 012 atas nama Arum Ainun Yakin asal Bandung provinsi Jawa Barat. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban. Dia menambahkan bahwa masih ada tujuh korban yang masih dalam proses identifikasi.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.