BERITA

Tim Opsnal Polsek Mariso Amankan Warga Pengonsumsi Ballo di Jalan Mappanyukki

189
×

Tim Opsnal Polsek Mariso Amankan Warga Pengonsumsi Ballo di Jalan Mappanyukki

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dalam rangka peningkatan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Tim Opsnal Reskrim Polsek Mariso yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mariso, AKP Aris Sumarsono, S.H., M.M., bersama anggota melaksanakan razia minuman keras tradisional jenis ballo di sejumlah titik wilayah Kecamatan Mariso, pada Minggu dini hari (1/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah warga di Jalan Mappanyukki, Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso, yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras jenis ballo. Para warga tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Mariso untuk dilakukan pembinaan.

banner 970x250

Kapolsek Mariso, AKP Aris Sumarsono, menegaskan bahwa minuman keras merupakan salah satu pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas seperti perkelahian, kekerasan, dan tindak kriminal lainnya. Untuk itu, ia memerintahkan anggotanya agar terus melakukan razia dan pemberantasan miras setiap harinya.

“Warga yang diamankan akan kami lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara barang bukti berupa miras akan dimusnahkan,” ujar AKP Aris.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Mariso.

“Ini kami lakukan demi menjaga Harkamtibmas di wilayah Mariso. Kami ingin masyarakat merasa aman dan tenteram di lingkungannya masing-masing,” tutup Kapolsek.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.