BERITA

Tim Opsnal Polsek Mariso Gelar Patroli Dini Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

131
×

Tim Opsnal Polsek Mariso Gelar Patroli Dini Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Makassar – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mariso yang dipimpin oleh Panit Opsnal, Aiptu Faisal Ramli, S.H., menggelar patroli rutin di wilayah Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Jumat dini hari (08/08/2025). Patroli ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan patroli menyasar berbagai titik rawan dan difokuskan pada pencegahan tindak kriminalitas seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta aksi balap liar, konsumsi miras, dan gangguan kamtibmas lainnya.

banner 970x250

“Ini sudah menjadi kewajiban kami untuk menjaga wilayah dari segala bentuk gangguan kamtibmas, agar masyarakat yang tengah beristirahat maupun yang masih beraktivitas merasa aman dengan kehadiran kami,” ujar Aiptu Faisal Ramli di sela kegiatan patroli.

Patroli dilakukan secara mobile, dengan menyisir titik-titik rawan yang telah dipetakan sebelumnya. Tim juga akan segera bergeser ke lokasi lain apabila terdapat aduan atau laporan dari masyarakat terkait kejadian tertentu.

Selain menjaga keamanan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga yang masih berada di luar rumah. Warga diminta untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami juga mengajak warga untuk bersinergi dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika ada potensi gangguan keamanan di sekitarnya,” tambahnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.