Lensa-Rakyat.com | Senin (12/07/2021) Siang tadi Tim Posko PPKM Kel Samata melaksanakan giat operasi yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro
kepada pelaku usaha dan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut di pimpin unsur dua pilar kel samata diantaranya lurah samata dan bhabinkamtibmas samata.
Kegiatan tersebut menyasar satu persatu pusat pertokoan dan perbelanjaan serta warung makan dan juga pusat keramaian yang rentan terjadi kerumunan dan intensitas massa.
Bhabinkamtibmas Kel Samata yang ikut dalam tim terpadu tersebut menyampaikan kepada salah satu pelaku usaha untuk tetap mengikuti Surat Edaran Bupati gowa yang telah dibagikan sebagai dasar atau pedoman dalam menjalankan usahanya termasuk batasan waktu yang diberikan yakni hanya batas waktu pukul 19.00 WITA.
“Ini dilaksanakan karena pandemi covid-19 masih meningkat sehingga jalan satu-satunya diberlakukan jam operasional PPKM.” ungkap Bripka Basir.
(Humas Somba)
Laporan : Rusman kio