BERITA

Tradisi Penyambutan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono di Mako Polda Sulsel

195
×

Tradisi Penyambutan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono di Mako Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi berganti. Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono, M.Si. didampingi istrinya, Ny. Irena Rusdi Hartono tiba di Markas Polda Sulsel di Makassar, Sabtu (22/03/2025).

Kedatangan Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono, M.Si disambut langsung Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H.

banner 970x250

Irjen Pol. Rusdi Hartono, juga menerima sumpah setia yaitu tradisi “angngaru” oleh Personel Brimob Polda Sulsel serta Jajar Kehormatan dan penyambutan dengan tarian tradisional Padduppa.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono, M.Si beserta Istri kemudian menyapa jajaran personil Polda Sulsel yang berdiri berjejer menyambutnya

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H. , mengatakan setelah penyambutan tersebut dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan lain yang telah disiapkan di Mapolda Sulsel, seperti Laporan kesatuan serta penyerahan Pataka Polda Sulsel.

“Kegiatan juga akan langsung dilanjutkan dengan rapat paripurna Bhayangkari, serah terima Ibu Asuh Polwan, kenal pamit, acara pengantar tugas, serta farewell parade. ,” pungkasnya.

Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono, M.Si yang sebelumnya menjabat Kapolda Jambi kini menjabat sebagai Kapolda Sulsel menggantikan Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si. yang kini menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenkes).

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.