BERITA

Upacara PTDH di Polrestabes Makassar, Kapolrestabes Ingatkan Personel Jauhi Pelanggaran

4
×

Upacara PTDH di Polrestabes Makassar, Kapolrestabes Ingatkan Personel Jauhi Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap salah satu personel Polrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polrestabes Makassar, para Kapolsek jajaran, personel Polrestabes Makassar, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.

banner 970x250

Personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Brigpol Nasrullah, NRP 83040209, jabatan Ba Sium Polrestabes Makassar. Yang bersangkutan telah disahkan dan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut, bahkan tercatat mangkir hingga lebih dari 500 hari kerja.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 Ayat (1) Huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Dalam amanatnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa setiap pelaksanaan upacara PTDH selalu meninggalkan rasa sedih bagi institusi, khususnya bagi anggota Polri yang telah lama mengabdi.

“Setiap upacara seperti ini (PTDH) terbesit rasa sedih di hati kita anggota yang sudah lama menjadi anggota Polri terutama di Polrestabes Makassar,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Lanjut Kapolrestabes, yang bersangkutan ini sebenarnya juga adalah bagian dari keluarga besar kita, namun demikian, ia menegaskan bahwa institusi tidak boleh dirugikan oleh perilaku negatif dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum anggota.

“Di sisi lain, kita juga tidak ingin dirugikan dengan kelakuan-kelakuan negatif. Pelanggaran besar tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba, pasti dimulai dari pelanggaran-pelanggaran kecil,” tegasnya.

Kapolrestabes Makassar juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polri pada akhirnya akan menghadapi masa akhir pengabdian, baik melalui pensiun, meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat, maupun tidak dengan hormat.

“Semua pilihan itu ada di tangan kita masing-masing. Tergantung apa yang kita perbuat, itulah yang akan kita tuai,” jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh personel untuk kembali mengingat perjuangan saat pertama kali masuk Polri serta harapan dan kebanggaan keluarga.

“Pikirkan kembali betapa sulitnya seleksi masuk Polisi. Betapa bangganya orang tua kita saat kita dilantik menjadi anggota Polri. Jadi berpikir jika ingin melakukan pelanggaran,” pesannya.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar menekankan bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga dan organisasi.

“Yang dirugikan bukan hanya satu orang, tetapi juga keluarga. Apalagi bagi rekan-rekan yang sudah berkeluarga, memiliki anak dan cucu,” tambahnya.

Di akhir amanatnya, Kombes Pol Arya Perdana kembali mengingatkan seluruh personel Polrestabes Makassar untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran.

“Saya berpesan sekali lagi, tolong hindari segala bentuk pelanggaran, baik tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dapat merugikan diri sendiri, organisasi, dan keluarga. Pelihara integritas, disiplin, serta niat untuk bekerja dan mengabdi kepada NKRI,” pungkasnya

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.