BERITA

UPP Kelas II Raha, Siap antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Balik Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M

735
×

UPP Kelas II Raha, Siap antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Balik Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M

Sebarkan artikel ini
Ket : Damayil, Staff Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha

MUNA, lensa-rakyat.com || Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha persiapkan beberapa hal dalam mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik jelang Hari Raya idul Fitri 1445 H / 2024 M. ( Rabu, 3 April 2024 )

Syahbandar Raha melalui Damayil, Staff Syahbandar menuturkan bahwa Arus mudik dan arus balik masyarakat Kabupaten Muna itu sebagian besar dari Kendari jadi untuk mengtisipasi hal tersebut syahbandar Raha sudah melaksanakan kordinasi.

banner 970x250

” Dalam mempersipkan arus mudik dan balik kami sudah melakukan kordinasi dengan pemerintah dan pihak instansi terkait kemudian agen agen pelayaran,” pungkasnya

Unit Penyelanggara Pelabuhan Raha menyebutkan nantinya akan mengadakan penambahan armada kapal malam dan kapal cepat jika pemudik akan melonjak.

“Jadi nanti kapal akan standby dan Mobile itu akan di kondisikan dengan jumlah pemudik nanti jadi untuk saat ini masih normal seperti sedia kala, adapun di lapangan nanti membludak kami pastikan menambah kapal armada ,”ucap Damayil

Selain itu UPP Kelas II Raha akan menyiapkan fasilitas untuk kebutuhan para pemudik yaitu dengan mengadakan tenda beserta kursi dan posko kordinasi untuk melakukan pengaduan.

“terminal kami hanya berkapasitas 100 orang yang pasti tidak akan mencukupi kebutuhan arus mudik dan balik nanti jadi kami akan menyediakan tenda beserta kursi kemudian ada posko kordinasi ,”Tutupnya.

Penulis : Roy

Editor : La Ode Sari

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.