BERITA

Urus SKCK Kini Lebih Mudah, Cek Jadwal Layanan Keliling Polrestabes Makassar

226
×

Urus SKCK Kini Lebih Mudah, Cek Jadwal Layanan Keliling Polrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polrestabes Makassar menghadirkan layanan SKCK Keliling di sejumlah pusat perbelanjaan selama bulan Agustus 2025.

Layanan ini digelar setiap hari Sabtu pukul 09.00–12.00 Wita dengan jadwal:

banner 970x250
  • 9 Agustus 2025: Mall Ratu Indah, Kecamatan Mamajang
  • 16 Agustus 2025: Trans Studio Mall, Kecamatan Tamalate
  • 23 Agustus 2025: Mall Panakukang, Kecamatan Panakukang
  • 30 Agustus 2025: Mall Nipah, Kecamatan Panakukang

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, layanan ini terbuka bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru maupun memperpanjang masa berlaku SKCK.

“Pemohon wajib mendaftar secara online melalui aplikasi Super App Polri dan akan mendapatkan barcode pendaftaran via email. Barcode tersebut dibawa bersama berkas persyaratan pada saat pelayanan di lokasi,” jelas AKP Wahiduddin.

  • Barcode dari Super App Polri
  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  • Pas foto 4×6 cm berlatar merah sebanyak 4 lembar

Menurut AKP Wahiduddin, SKCK Keliling diadakan untuk mempermudah akses masyarakat mengurus dokumen kepolisian, khususnya di hari libur dan lokasi strategis yang mudah dijangkau.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak operator SKCK Keliling:
📞 0813-5475-41337 / 0822-2851-5557.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.