BERITA

Wakapolrestabes Makassar Pimpin Apel KRYD untuk Jaga Kamtibmas Malam Hari

141
×

Wakapolrestabes Makassar Pimpin Apel KRYD untuk Jaga Kamtibmas Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polrestabes Makassar menggelar Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari (03/08/2025) pukul 00.30 Wita, yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, S.I.K., M.M.

Apel tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polrestabes Makassar dan dihadiri sejumlah pejabat utama, antara lain Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darwis, S.E., M.H., Kasat Reskrim AKBP Drvi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas AKBP Andi Husneni, Kasat Sabhara Kompol Joko Pamungkas, S.Pd., M.Pd., Kasi Propam Kompol Ramli, Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta Kanit Jatanras AKP Hamka, S.H.

banner 970x250

Wakapolrestabes mengatakan bahwa kegiatan patrol malam dalam rangkan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Patroli ini tidak hanya sebagai bentuk pencegahan, tetapi juga sebagai tindakan tegas terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat, ujar AKBP Andi Erma Suryono.

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan patroli gabungan serta razia kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Sasaran razia antara lain kepemilikan senjata tajam, senjata api, serta pelanggaran penggunaan knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.