BERITA

Walikota Makassar, Kapolrestabes Makassar dan Dandim 1408 Mks Tinjau Kesiapan TPS Jelang Pemilihan RT/RW 2025

77
×

Walikota Makassar, Kapolrestabes Makassar dan Dandim 1408 Mks Tinjau Kesiapan TPS Jelang Pemilihan RT/RW 2025

Sebarkan artikel ini

Makassar – Wali Kota Makassar H. Munafri Arifuddin, S.H., bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Dandim 1408/Makassar Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan mengecek situasi TPS di tiga Kecamatan yakni Tamalate, Mariso dan Mamajan, Selasa malam (02/12/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh TPS siap dari sisi logistik, keamanan, hingga kesiapan petugas jelang pelaksanaan pemilihan RT/RW yang akan digelar serentak.

banner 970x250

Selain mengecek kesiapan teknis, Forkopimda juga memastikan koordinasi antarinstansi berjalan baik demi menjaga kondusivitas pelaksanaan pemilihan.

Sebanyak 400 personel dari Polrestabes Makassar telah disiagakan untuk pengamanan pemilihan Ketua RT/RW. Selain itu, permintaan bantuan tambahan juga telah diajukan ke Polda Sulsel untuk mengirim satu hingga dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) guna memperkuat pengamanan.

Kapolrestabes Makassar mengimbau seluruh warga, pendukung, serta para calon RT/RW agar menjaga ketertiban dan menghormati hasil pemilihan.

“Kami dari Forkopimda mengimbau agar semua pemilih menaati aturan. Siapa pun yang menang atau kalah, mari kita dukung bersama. Jangan ada komplain yang tidak berdasar atau tindakan negatif. Pendukung juga harus tertib dan tidak merugikan orang lain,” tegasnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.