HUKRIM

2 Pelaku Pengeroyokan di Amankan Timsus Polsek Manggala

419
×

2 Pelaku Pengeroyokan di Amankan Timsus Polsek Manggala

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Dua dari sepuluh pelaku pengeroyokan terhadap korban Harianto (29) berhasil di amankan personel Tim Opsnal Polsek Manggala di tempat persembunyiannya di perumnas Antang kelurahan Manggala Kecamatan Manggala, Sabtu (18/12/2021).

Kedua pelaku masing-masing dengan inisial AS(19) dan AR(19) merupakan warga yang beralamat dikelurahan Manggala kecamatan Manggala.

banner 970x250

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady,Sh melalui Kanit Reskrim Iptu Jaelani, Sh membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya yaitu pada hari jumat (17/12/2021) sekitar pukul 18.50 wita korban Harianto yang bekerja di City laundry di Ruko Komp.Unhas sedang melipat pakaian dan secara tiba-tiba datang sepuluh orang yang mengendarai sepeda motor langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban lalu mereka langsung kabur, dengan kejadian itu korban mengalami luka memar dibagian wajah selanjutnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Manggala, ujarnya.

“Berdasarkan laporan korban Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu (18/12/2021) dua pelaku berhasil diamankan di perumnas antang, sementara delapan yang lainnya masih dalam pengejaran” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Manggala guna proses penyidikan dengan ancaman 5 tahun penjara.

*(Humas Polsek Manggala)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.