Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Musisi Ardhito Pramono akhirnya resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Kasie Humas Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Taufik Ikhsan mengatakan, Ardhito akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan.
Menurut dia, keputusan merehabilitasi Ardhito didasari hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Kamis lalu hasilnya telah keluar, dinyatakan bahwa AP mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan pagi ini telah berangkat ke sana,” kata Taufik dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Januari 2022.
Meski begitu, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap Ardhito tetap berjalan. Taufik mengatakan penyidik kini masih melengkapi berkas perkara tersebut.
“Nantinya kalau sudah lengkap maka AP akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ardhito membeli ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.
Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang pengguna ganja tersebut.
Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu 12, Januari 2022.
Ardhito Pramono ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.
olisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
( Humas Polres Jakarta Barat )