HUKRIM

Dua Penadah Hasil Penipuan Diamankan Polsek Manggala

520
×

Dua Penadah Hasil Penipuan Diamankan Polsek Manggala

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Polsek Manggala Polrestabes Makassar mengamankan dua penadah barang hasil penipuan terjadi di salah satu perumahan di Jalan Toddopuli Raya Kecamatan Manggala, keduanya yakni AN (52) dan AM (62) diamankan di Jalan Kumala Kota Makassar.

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi, Senin (21/2/2022) membenarkan keduanya telah diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

banner 970x250

“Sebelumnya pelaku telah diamankan, pelaku melakukan penipuan dan membawa kabur hasil kejahatannya kemudian menjual ke penadah,” ucap kompol Edhy.

Diketahui pelaku inisial perempuan PR (35) melakukan penipuan dengan datang ke rumah korban, PR bertemu dengan pembantu korban mengaku sebagai teman korban yang disuruh untuk mengambil uang arisan.

Kemudian PR masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan anak korban di hadapannya PR mengaku bahwa disuruh untuk mengambil emas di bawah pakaian dalam korban. Anak korban pun mengambil dan memberikan emas tersebut kepada PR selain itu PR meminta uang kepada pembantu korban sebanyak Rp.700 ribu dan mengaku bahwa uang tersebut nanti akan digantikan oleh PR.

PR membawa kabur barang berupa gelang, kalung, cincin, anting sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 75 juta.

Dengan bantuan CCTV perumahan PR yang menggunakan sepeda motor metic berhasil diamankan oleh Polsek Manggala.

Sebelum diamankan polisi, PR seorang diri mendatangi penadah untuk menjual emas hasil kejahatannya di Jalan Kumala Makassar.

Kini pelaku dan dua penadah diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber ( Humas Polsek Manggala )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.