HUKRIM

Pelaku Penyalahguna Sabu di Datuk Ribandang Diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

673
×

Pelaku Penyalahguna Sabu di Datuk Ribandang Diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lensa- Rakyat .Com | Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku narkoba berinisial AR (29) di jalan Datuk Ribandang Kota Makassar.

Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, menjelaskan, diringkusnya AR (29) berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah jalan Datuk Ribandang Makassar sehingga Tim Opsnal Narkoba lalu melakukan pemantauan dengan mengikuti pergerakan Pelaku.

banner 970x250

“Setelah melakukan pemantauan, personil dilapangan segera menyergap AR (29) disebuah rumah, dari tangan kanannya, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) sachet kristal bening narkotika berjenis sabu-sabu dan 20 sachet kosong”, Ujarnya. Senin (14/06/2021).

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar. Kita belum menemukan petunjuk asal barang tersebut dari mana,” Pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, AR (29) dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (@$_23)

Info dari: tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com / Polres Pelabuhan Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.