Makassar, Lensa- Rakyat .Com | Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku narkoba berinisial AR (29) di jalan Datuk Ribandang Kota Makassar.
Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, menjelaskan, diringkusnya AR (29) berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah jalan Datuk Ribandang Makassar sehingga Tim Opsnal Narkoba lalu melakukan pemantauan dengan mengikuti pergerakan Pelaku.
“Setelah melakukan pemantauan, personil dilapangan segera menyergap AR (29) disebuah rumah, dari tangan kanannya, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) sachet kristal bening narkotika berjenis sabu-sabu dan 20 sachet kosong”, Ujarnya. Senin (14/06/2021).
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar. Kita belum menemukan petunjuk asal barang tersebut dari mana,” Pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, AR (29) dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (@$_23)
Info dari: tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com / Polres Pelabuhan Makassar