HUKRIM

Polda Jateng Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Ditreskrimum Ungkap Kasus Gendam Lintas Provinsi dengan Kerugian Ditaksir Capai Rp 3 Miliar

721
×

Polda Jateng Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Ditreskrimum Ungkap Kasus Gendam Lintas Provinsi dengan Kerugian Ditaksir Capai Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait keberhasilan tim Ditreskrimum Polda Jateng dalam mengungkap kasus penipuan gendam lintas Provinsi dengan nilai kerugian ditaksir sebanyak Rp3 Miliar yang digelar di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa(30/11/2021).

Dalam penjelasannya, Kabidhumas Polda Jateng Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., yang di dampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengatakan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik, karena pada kasus penipuan dengan modus gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan terhadap para tersangka.

banner 970x250

“Dalam pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan 6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN yang telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekitar pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000,” tambah Kabid Humas Polda Jateng.

“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi. Adapun kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, saat ini ke-6 (enam) tersangka berhasil kami tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Akibat perbuatannya tersebut kini para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.