HUKRIM

Polisi Resor Gowa, Ringkus Satu Terduga Penyerangan Security.

551
×

Polisi Resor Gowa, Ringkus Satu Terduga Penyerangan Security.

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Gowa Sulsel, – Satu terduga pelaku penyerangan terhadap Security yang terjadi pada Selasa 02 Februari 2022; Pukul 02:30 Wita bertempat di Jalan Basoi Dg Bunga Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba opu, Kabupaten Gowa diringkus Polisi.

Terduga pelaku berinisial RA, Umur (18) Tahun yang merupakan warga Parangbanoang Kecamatan Palangga saat kejadian tersebut berperan mengeluarkan busur kemudian mengarahkan ke korban.

banner 970x250

Terduga pelaku ini diamankan pada Minggu sore 6 Feb 2022 di Mangalli Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa Pukul 16.00 Wita bersama barang bukti berupa busur yang digunakan saat melakukan aksi. Terduga pelaku tersebut merupakan kelompok Geng Motor Swadaya, ” Ujar Kasi Humas Polres Gowa Akp. M. Tambunan

Jadi dalam kasus penyerangan terhadap Security, Pihak Kepolisian Resor Gowa dalam hal ini Sat Reskrim telah meringkus 14 orang terduga pelaku dan 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini bertambah 1 orang terduga pelaku telah diringkus, tambah Tambunan.

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan para pelaku yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Kasi Humas Polres Gowa Mengatakan, aksi ini membuat masyarakat resah dan, pihak kepolisian tidak mentolelir aksi semacam ini dan terhadap para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” Tegas Akp. M. Tambunan pagi tadi Senin, (07/02/2022). #gusti Pajong

Sumber : Polres Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.