HUKRIM

Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Kokain

506
×

Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Kokain

Sebarkan artikel ini

PINRANG,LENSA-RAKYAT.COM | Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Kokain sebanyak 1 Kilogram (Kg) di wilayah hukumnya, Kamis (24/6/2021) lalu. Dari pengungkapan ini, petugas mengamakan tiga terduga pelaku berinisial KNJ (44) warga Lapalopo Kecamatan Mattiro Bulu, IRW (40) warga Abbanuang Desa Lerang Kecamatan Lantisang dan MMD (51) warga Jampue Kecamatan Lanrisang.

Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono didampingi Kasat ResNarkoba AKP Yudith Dwi Prasetya dalam Press Release yang digelar di Mapolres Pinrang, Rabu (30/6/2021), mengapresiasi adanya kasus pengungkapan ini.

banner 970x250

“Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika pertama jenis Kokain di Kabupaten Pinrang. Ini juga menjadi bukti keseriusan atau komitmen kami jajaran Polres Pinrang dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Arief.

Arief menyebutkan, barang haram ini rencana diedarkan para pelaku di wilayah Kabupaten Pinrang dan sekitarnya. Dia juga mengatakan jika barang ini soalnya dari luar Sulawesi dan kemungkinan besar dari luar negeri.
“Biasanya, kalau kokain itu sudah melibatkan jaringan internasional. Kalau dirupiahkan, barang bukti pengungkapan ini bernilai sekitar Rp4 sampai Rp5 Milyar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.