HUKRIM

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bay Dibuang

183
×

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bay Dibuang

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR | Polrestabes Makassar mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang sempat gegerkan warga perumahan Telkomas Kelurahan Berua Kecamatan Biringkanaya kota Makassar pada Senin (18/10/2021) lalu.

Hasil penyelidikan pihak Kepolisian Polrestabes Makassar bersama Polsek Biringkanaya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

banner 970x250
banner 970x250

Wakasat Reskri Polrestabes Makassar AKP Jupri Natsir saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (25/10/2021) mengungkapkan, jasad bayi yang ditemukan merupakan hasil aborsi dari hubungan luar nikah.

“Perempuan yang melakukan aborsi hamil 8 bulan yakni berinisial YO (21), laki-lakinya bernama inisial AS (23) keduanya merupakan mahasiswa. Ia melakukan aborsi dikarenakan perempuan sudah mengandung dan belum ada persetujuan untuk menikah sehinggah sepakat untuk menggugurkan atau aborsi,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Untuk melakukan aborsi kedua tersangka menghubungi lelaki SG (33) mengaku apoteker menyediakan obat dan perempuan SR (26) membantu melakukan aborsi.

“Pada saat selesai melakukan aborsi, anak ini sempat dibawa ke klinik (Tresia) namun sesampai di sana bayi tersebut tidak tertolong lagi dan meninggal, setelah mengambil anaknya pelaku membuang di TKP, ” ucap AKP Jupri.

Atas perbuatannya dikenakan pasal 75 ayat (1) UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun kurungan. Tutupnya ( Red )

banner 970x250