HUKRIM

Razia PPKM, 5 Anggota DPRD Labura Ditangkap, 1 Anggota DPRD Pernah Berkasus Narkoba

238
×

Razia PPKM, 5 Anggota DPRD Labura Ditangkap, 1 Anggota DPRD Pernah Berkasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM | 5 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) terjaring razia PPKM di tempat hiburan malam di Asahan. Salah satunya Pebrianto Gultom, yang pada 2020 ditangkap polisi karena kasus narkoba.

“Ada, Pebri ada,” kata Ketua DPRD Labura, Indra Surya Bakti Simatupang di Mapolres Asahan, Sabtu (7/8/2021). Indra menjawab pertanyaan wartawan soal kabar Pebrianto Gultom termasuk dalam 5 anggota DPRD yang diamankan polisi.

banner 970x250
banner 970x250

“Pokoknya kita prihatin. Mereka mengaku bersalah,” jawab Indra saat ditanyai soal dugaan penyalahgunaan narkoba kelima anggota DPRD Labura.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 17 orang termasuk 5 anggota DPRD Labura di salah satu ruangan karaoke pada sebuah hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan. Berdasarkan informasi diperoleh, adapun ke lima orang anggota DPRD tersebut berinisial JS, AB, KAP, GK, dan PG.

Razia dilakukan pada kemarin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting kepada wartawan menyebut tim gabungan juga menemukan narkoba berjenis pil ekstasi, sehingga penanganan juga melibatkan Satuan Reserse Narkoba.

Untuk diketahui, Pebrianto Gultom pernah berurusan dengan polisi pada November 2020 lalu. Saat itu Pebrianto terjerat penyalahgunaan narkoba di Medan, dengan barang bukti pil ekstasi.

“Salah satunya iya (yang ditangkap anggota DPRD Labura Pebrianto Gultom-red), makanya kita sedang dalami dan kita coba menyurati dari pada DPRD tempat yang bersangkutan melakukan tugasnya,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat press release, Sabtu (28/11/2020) lalu.

Perkara ini terus berlanjut hingga sidang di pengadilan. Dilihat detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, perkara yang melibatkan Pebrianto Gultom bersama dua temannya ini, telah masuk ke tahap minutasi (pemberkasan perkara yang sudah diputus).

Artinya pengadilan tingkat pertama sudah mengeluarkan putusan. Namun saat detikcom hendak melihat detil putusan perkara bernomor 388/Pid.Sus/2021/PN Mdn ini, tautan tak bisa diakses sehingga putusan yang dijatuhkan PN Medan terhadap Pebrianto Gultom belum bisa diketahui.

Di kepartaian, Pebrianto Gultom juga sebelumnya disebut telah dipecat dari Hanura lantaran kasus narkobanya. “Saya sudah perintahkan DPC Hanura Labura untuk proses PAW,” kata Ketua DPD Hanura Sumut, Kodrat Shah, saat dimintai konfirmasi, Senin (30/11/2020).

Namun dikutip dari laman dprd.labura.go.id, Pebrianto Gultom masih dinyatakan sebagai kader Partai Hanura yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Labuhanbatu Utara 2. Dalam pemilihan legislatif 2019, lelaki berusia 30 tahun ini memperoleh 2.367 suara di dapil yang meliputi Kualuh Leidong dan Kualuh Hilir tersebut.

Sumber: Detikcom

Laporan : Gusti Pajong

banner 970x250