HUKRIM

Rusak Mobil Dinas “Tangkasa” Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Manggala

365
×

Rusak Mobil Dinas “Tangkasa” Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Manggala

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Pelaku S alias Sakka (36) ditangkap tim Opsnal Polsek Manggala di kelurahan Tamangapa kecamatan Manggala, Sabtu (25/12/2021) Malam pukul 22.00 wita.

Pelaku S ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Manggala dibawa pimpinan Panit Opsnal Ipda Saiful Akbar Tompo tanpa ada perlawanan dari Pelaku S.

banner 970x250

Penangkapan itu berdasarkan Laporan dari korban Anto (24) yang merupakan supir mobil Dinas “tangkasa” dengan nomor
LP / 293 / XII / 2021 / Restabes Mks / Sek Manggala tentang pengrusakan.

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, Sh melalui Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani, Sh membenarkan penangkapan terhadap Pelaku S , dan Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya.

“Jadi berdasarkan pengaduan dari korban pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar pukul 17.42 wita korban Anto mendapat telpon dari Saksi Ardi yang menyampaikan bahwa mobil “tangkasa” yang selama ini di bawa oleh korban telah dirusak oleh pelaku S, dan sontak korban Anto bergegas pulang dan melihat kaca depan dan kaca pintu kiri sudah pecah kemudian korban Anto melaporkan kejadiannya di Polsek Manggala dengan kerugian sebesar Rp.4.000.000,- , selanjutnya Tim Opsnal Polsek Manggala melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 wita Pelaku S ditangkap di kelurahan Tamangapa kemudian dibawa Ke polsek Manggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Kanit Reskrim.

Dihadapan penyidik, Pelaku S tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya merusak mobil tangkasa yang dikemudikan oleh Korban Anto dengan meggunakan Batu besar dan balok kayu.

Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik, pelaku S disangka melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

(Humas Polsek Manggala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.