Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap tindak pidana pelayahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (24/11) dengan menangkap dua orang yakni seorang perempuan yang beriniasial SW (25) perempuan dan laki-laki berinisial AA (24) di Pampang 1 Makassar.
Barang bukti yang disita bersama penangkapan tersebut yakni 3 sachet sabu dengan berat sekitar 2 gram dan 1 sachet tembakau sistesis.
Dari hasil pengakuan SW, barang tersebut diperoleh dari pria berinisial MI. Sat Narkoba pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, kronologi penangkapan berawal saat anggota mendapatkan informasi bahwa di Jl. Pampang 1 Kota Makassar sering terlihat aktifitas penyalahgunaan narkotika.
βKemudian anggota langsung menuju tempat tersebut. Pada saat itu anggota langsung masuk kedalam rumah SW dan di dalam rumah turut diamankan teman laki-lakinya, AA. Anggota juga mengamankan 3 sachet sabu dengan berat kurang lebih 2 gram
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dari pengakuan SW, maka pada hari Kamis tanggal 25 Nopember sekitar pukul 01.00 wita ππΆπΊ πππ ππ»πΆπ ππ»πΆπ π dipimipin oleh kasubnit IPTU Hendra menangkap MI di depan Stadion Kalegowa Kabupaten Gowa.
Dari tangan MI ditemukan 3 sachet besar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 125 gram. (**)