HUKRIM

Seorang Wanita Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu Di Dalam Bungkus Rokok

631
×

Seorang Wanita Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu Di Dalam Bungkus Rokok

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, POLRESOKUN – Kembali Satuan Narkoba Polres Oku mengamankan 1 (satu) orang Perempuan berinisial TS (30) Warga Desa Batu Putih Kec. Baturaja Barat Kab. OKU. Jum’at (12/11/2021) sekira Pukul. 14.00 Wib.


” Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Oku Akp Ujang Abdul Aziz, S.E., menerangkan bahwa penangkapan terhadap Pelaku TS Pada hari Jumat 12 November 2021 anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat info dAri warga bahwa di sebuah Salon Rambut di daerah Pasar Baru Baturaja sering terjadi transaksi Narkoba.

banner 970x250


Setelah tim melakukan pengintaian terlihat seorang wanita keluar dari Salon dengan gelagat mencurigakan dan langsung memesan Ojek.


Kemudian tim segera membuntuti Ojek yang membawa wanita tersebut dan tepatnya Di lokasi jln. Sultan Mahmud Badarudin II Kemalaraja, Baturaja, Kab. Oku tim menyetop atau memberhentikan Ojek dan wanita tersebut dan memeriksa serta menggeledah wanita tersebut dan ditemukan sebuah kotak Rokok Merk Sampoerna yang dipegang dengan tangan kanan yang berisikan 1 (satu) plastik klip bening didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu.


Atas kejadian tersebut Pelaku beserta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalam nya berisikan diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,08 Gram diamankan di polres Oku untuk di proses secara hukum. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.