HUKRIM

Tidak Terima Ditegur, Pria Mabuk Mengancam Gunakan Senapan Angin

534
×

Tidak Terima Ditegur, Pria Mabuk Mengancam Gunakan Senapan Angin

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makasaar – Tim Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar akhirnya meringkus pelaku pengancaman dengan senapan angin yang terjadi di Jalan Pelita 7 Kelurahan Buakana, Rappocini Makassar, Sabtu (12/02/2022) dini hari.

Pelaku berinisial MI (21) dan RM (18) diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan dari korban AS (23) sesaat setelah kejadian yang dialaminya.

banner 970x250

Kejadian ini bermula saat pelaku datang ke toko Indomaret berboncengan dengan suara motor bising, kemudian korban menegur pelaku “pelan pelan mako bawa motor”, ketika itu pelaku tersinggung tidak terima ditegur lalu kembali menuju ke rumahnya.

Pelaku yang dalam kondisi mabuk kembali datang dan menantang korban dengan membawa senapan angin dan sebilah pisau, lalu mengancam korban dengan senapan angin, merasa dirinya terancam korban kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Akp Muh Arifin mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan sungai Saddang, Ballaparang Makassar, usai menerima laporan korban.

“Benar pelaku sudah kita amankan, mereka kita amankan, karena melakukan pengancaman dengan senapan angin” tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senapan angin dan sebilah pisau serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Kapolsek Rappocini Kompol Amrin, AT,SH.MH, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rappocini guna pemeriksaan perkara dan pengembangan kasusnya.

“Hingga saat ini kasus perkara laporan korban telah diterima pihak kepolisian Polsek Rappocini dan dalam proses penyelidikan polisi” tutupnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.