ARTIKELOPINI

Hukum Anak yang Berhenti di Atas Kertas

52
×

Hukum Anak yang Berhenti di Atas Kertas

Sebarkan artikel ini

Pidana pelatihan kerja bagi anak berhadapan dengan hukum kerap tak berjalan karena ketiadaan tempat pelaksanaan. Negara gagal memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan tanpa mengorbankan hak anak.

Pembina YAKTIBHI dan pemerhati HAM

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR |Pidana pelatihan kerja kerap dipilih hakim dalam perkara anak berhadapan dengan hukum. Di atas kertas, sanksi ini tampak ideal: mendidik tanpa memenjarakan. Anak tetap berada di luar lembaga pemasyarakatan, memperoleh keterampilan, dan diharapkan tidak mengulangi kesalahannya. Masalah muncul ketika putusan itu tak bisa dijalankan. Tempat pelatihan penuh. Negara tak siap. Anak kembali menjadi korban.

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Pesannya jelas: hukum anak bukan soal balas dendam. Ia tentang masa depan. Putusan yang tidak bisa dieksekusi justru menegasikan tujuan itu. Anak dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian, sementara sistem bergerak lamban.

banner 970x250

Pidana pelatihan kerja diatur sebagai alternatif yang bersifat membina. Namun alternatif hanya bermakna jika tersedia pilihan nyata. Ketika sarana tidak ada, putusan kehilangan daya. Ia berhenti sebagai formalitas. Yang tersisa hanyalah beban psikologis bagi anak dan keluarganya.

Independensi hakim sering dijadikan tameng. Padahal independensi tidak identik dengan mengabaikan realitas. Putusan yang tak executabel menciptakan masalah baru. Ketidakpastian hukum meningkat. Risiko pembatasan kebebasan anak pun mengintai. Padahal undang-undang menegaskan pemenjaraan anak adalah langkah paling akhir, bukan jalan keluar atas kegagalan administrasi.

Pada tahap eksekusi, peran jaksa menjadi penentu. Jaksa bukan sekadar pelaksana putusan, melainkan penjaga agar putusan itu bermakna. Ketika pelatihan kerja tidak tersedia, membiarkan status anak menggantung adalah bentuk pembiaran. Negara tak boleh kalah oleh alasan teknis.

Lembaga pelatihan kerja, di sisi lain, tidak bisa dipaksa menerima anak di luar kapasitas. Ketentuan hukum justru menuntut pelatihan yang sesuai usia dan kebutuhan anak. Artinya, kesiapan lembaga adalah syarat, bukan pelengkap. Jika kapasitas penuh, kegagalan ada pada perencanaan, bukan pada lembaga.

Masalah ini menunjukkan cacat struktural dalam sistem peradilan pidana anak. Hakim memutus tanpa kepastian sarana. Jaksa kesulitan mengeksekusi. Lembaga terbatas daya tampungnya. Anak menanggung seluruh akibat. Negara hadir lewat regulasi, tetapi absen dalam eksekusi.

Padahal undang-undang menyediakan banyak opsi pembinaan. Pelayanan masyarakat, pembinaan di luar lembaga, hingga rehabilitasi sosial. Semua sah. Semua legal. Yang sering hilang adalah koordinasi dan keberanian mengambil keputusan cepat.

Anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi korban kedua kalinya—korban dari sistem yang tak siap menjalankan putusannya sendiri. Ketika putusan tak bisa dijalankan, yang gagal bukan anaknya, melainkan negaranya.

Keadilan bagi anak tidak cukup diputus di ruang sidang. Ia harus bekerja. Jika tidak, hukum hanya menjadi teks—tajam ke bawah, tumpul ke dalam sistemnya sendiri.

(Bang Ali)