
ARTIKEL | OPINI | Senin, 26 Januari 2026 - 06:24 WITA
Anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi korban kedua kalinya—korban dari sistem yang tak siap menjalankan putusannya sendiri. Ketika putusan tak bisa dijalankan, yang gagal bukan anaknya, melainkan negaranya.