OPINI

Saatnya Tegas Memberi Sanksi pada Debt Collector dan Kreditur Nakal

289
×

Saatnya Tegas Memberi Sanksi pada Debt Collector dan Kreditur Nakal

Sebarkan artikel ini

Redaksi Lensa-Rakyat.Com
Maraknya kasus penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector yang berujung intimidasi, perampasan di jalan, hingga tindak kekerasan, menunjukkan bahwa praktik pembiayaan masih diwarnai tindakan sewenang-wenang. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 sudah jelas menegaskan: kreditur tidak bisa lagi menarik kendaraan secara sepihak tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Banyak masyarakat menjadi korban karena tidak paham hak-haknya, sementara sebagian perusahaan pembiayaan memanfaatkan “debt collector bayangan” yang kerap bertindak di luar batas hukum.

banner 970x250

Sanksi bagi Debt Collector

Debt collector yang tidak memiliki sertifikasi resmi seharusnya tidak boleh beroperasi. Jika tetap nekat, mereka bisa dijerat pasal pidana, mulai dari pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan (Pasal 365 KUHP), hingga tindak kekerasan (Pasal 170 KUHP). Ancaman hukumannya tidak main-main, bahkan bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Ini penting, sebab banyak debt collector beroperasi tanpa identitas jelas, tidak membawa surat fidusia, dan hanya mengandalkan kekuatan fisik di lapangan. Penegakan hukum harus menindak tegas kelompok-kelompok ini agar tidak merusak citra industri pembiayaan.

Tanggung Jawab Kreditur

Tidak adil jika semua kesalahan ditimpakan pada debt collector semata. Kreditur atau perusahaan pembiayaan juga harus bertanggung jawab. Jika mereka tetap menginstruksikan penarikan tanpa sertifikat fidusia atau menggunakan cara-cara intimidatif, maka kreditur bisa digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Lebih jauh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang menjatuhkan sanksi administratif. Mulai dari teguran, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar ancaman di atas kertas.

Menegakkan Keadilan Konsumen

Opini publik jelas menuntut keadilan. Masyarakat kecil yang membeli kendaraan dengan sistem kredit tidak boleh terus-terusan menjadi korban arogansi. Perlindungan konsumen harus diperkuat dengan pengawasan ketat, edukasi hukum bagi debitur, serta penindakan nyata terhadap kreditur dan debt collector nakal.

Sanksi bukan sekadar ancaman, tapi instrumen untuk menegakkan kepastian hukum. Jika dibiarkan, praktik penarikan liar hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.

(Bang Ali)

ARTIKEL

Anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi korban kedua kalinya—korban dari sistem yang tak siap menjalankan putusannya sendiri. Ketika putusan tak bisa dijalankan, yang gagal bukan anaknya, melainkan negaranya.