BERITAPENDIDIKAN

KABID SMA Disdik Sul-Sel Dinilai Melabrak Perda wajib 9 Tahun Belajar.

111
×

KABID SMA Disdik Sul-Sel Dinilai Melabrak Perda wajib 9 Tahun Belajar.

Sebarkan artikel ini

Lensa Rakyat -pemerintah harus berani melakukan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan konkrit serta komitmen yang tinggi dalam menanggulangi kepongahan-kepongahan birokrasi yang semakin hari semakin mengganas bahkan mengancam citra budaya birokrasi yang buruk/destruktif yang terus akan dicela oleh masyarakatnya sendiri bahkan masyarakat dunia yang berkepentingan dengan birokrasi kita. Kini pemerintah dalam hal Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diminta mengevaluasi, pejabat di DiSdik Sul-Sel,demi suksesnya program unggulan, sebab  menggulirkan sebuah kebijakan yang dinilai di lingkup Disdik Sul-Sel terkesan manajemen Komplik.;

Salah satu contoh persoalan yang sangat urgen, adalah hingga saat ini siswa yang tidak Lolos jalur Zonasi, masih menunggu harapan.

banner 970x250
banner 970x250

Apalagi, ada stetment anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi pendidikan di Komisi E Rahman Pina, dalam percakapan nya di salah satu media, bahwa ” Bukan titipan, tapi ini kewajiban DPRD dan pemprov untuk memastikan semua anak anak bisa sekolah. Sulsel punya perda wajib belajar 9 tahun. Tanggungjawab pemprov dan dprd agar semua anak anak usia sekolah, dan memang saya minta supaya diknas agar tdk membiarkan semua anak anak usia sekolah tak sekolah; . lanjut nya Rahman Pina ,Iye, tugas kita bersama bro. Tdk boleh karena sistem kemudian anak anak jadi korban. Kalau anak orang kaya atau pejabat, mereka bisa ke sekolah swasta yang bagus, tapi bagaimana klo mereka yg berpenghasilan pas pasan. Satu satunya harapannya di sekolah Negeri.

Sementara pantauan media ini di beberapa sekolah SMA SMK itu masih butuh Kouta yang belum terpenuhi, ironisnya kepala Dinas pendidikan dalam hal ini Ketua Panitia PPDB drs.harpansa.MM juga sekertaris Disdik provinsi Sulawesi Selatan, telah menampung calon Siswa dari perwakilan orang tua Siswa,dan elemen masyarakat, untuk selanjutnya dikirimkan ke masing-masing sekolah sesuai pilihan yang di maksud.

Sementara sejumlah kepala sekolah yang dikonfirmasi oleh media ini menjelaskan bahwasanya kita bisa terima Siswa asalkan pimpinan itu harus membuat surat secara resmi artinya; dalam surat tersebut harus menggunakan kop ,dan stempel resmi, dimana dalam surat tersebut ditandatangani oleh ketua panitia PPDB , Kabid SMA dalam hal Asqar.SE.MM.dan kepala dinas mengetahui.

Akan tetapi hal ini tidak dilakukan, sehingga kami tidak berani menerima begitu saja yang diajukan Oleh ketua Panitia.
Inilah yang menjadi kendala.lanjut lagi …? Memang ada yang di ajukan kepada kepala sekolah tetapi hanya melalui Warshap nya ketua panitia, tegasnya.( Rizal)

banner 970x250