LENSA-RAKYAT.COM, MAJENE | Maraknya pelanggaran dalam berlalulintas yang dapat berakibat fatal umumnya di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar),
Olehnya Satuan Lalulintas Polres Majene sendiri guna menekan tingkat lakalantas akibat pengemudi melakukan pelanggaran, pihaknya menggelar sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan menyambangi sekolah sekolah.
Terpantau Lensa Rakyat belum lama ini, Satuan Lalulintas Polres Majene mendatangi SMP Negeri 5 dengan tujuan melakukan Sosialisasi UU No 22 tahun 2022 tentang lalulintas dan angkutan.
Sosialisasi berlangsung dipimpin Bripka Junaidi Umar selaku pemateri. Kepada guru sekolah, siswa dan siswi. Bripka Junaidi Umar memaparkan tentang pelanggaran berlalulintas. Hal itu dipaparkan agar peserta sosialisasi dapat memahami sehingga jadi pengemudi patuh terhadap aturan berlalulintas.
“Kami jelaskan terkait pelanggaran dalam berlalulintas agar Ibu guru dan para siswi dan siswi dapat memahami aturan berlalulintas. Jadi bukan berarti sudah pintar mengendarai. Itu berarti sudah menjadi syarat penuh dalam mengendarai. Namun yang harus diketahui adalah paham dengan aturan dalam berlalulintas, dengan demikian selaku pengemudi terhindar pula dari kecelakaan berlalulintas,” papar Bripka Junaidi.
Dalam kesempatan itu pula Bripka Junaidi mengingatkan sembari mengimbau siswa san siswa SMP Negeri 5 Majene agar lebih taat terhadap aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain serta mewujudkan Program Sat Lantas Polres Majene untuk menuju Majene Tertib.
“Jadi adik adik harus patuh dengan aturan berlalulintas. Kalau adik-adik patuh maka tentunya dapat terhindar dari pelanggaran serta menjaga keselamatan diri dari orang lain. Kemudian yang belum cukup umur itu belum bisa melakukan pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM), olehnya itu kami berharap agar tidak mengendarai,” imbaunya sembari mengingatkan.
Sosialisasi yang digelar Satuan Lalulintas Polres Majene ini cukup berjalan baik, para guru dan siswa tampak antusias. Bahkan mereka pelajar tidak sungkan terhadap polisi. Mereka siswa dan siswi juga melayangkan pertanyaan terkait materi sosialisasi tersebut. Dan mereka siswa dan siswi berjanji tidak akan mengendarai dengan alasan dirinya belum cukup umur.
(lap : Serman)