BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Makassar Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Sambang Dialogis

258
×

Bhabinkamtibmas Polsek Makassar Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Sambang Dialogis

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Makassar Polrestabes Makassar terus menjalin kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan sambang dialogis. Kegiatan ini menjadi sarana efektif dalam menyampaikan pesan kamtibmas dan menyerap informasi dari masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Aipda Setiawan Esa Amping Kudus pada Sabtu pagi (17/05/2025), saat menyambangi warga binaannya di Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

banner 970x250

Dalam kunjungannya, Aipda Setiawan tidak hanya bersilaturahmi, tetapi juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga. Ia menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif dibutuhkan upaya bersama. Tentunya melalui dialog seperti ini, kami dapat menyerap informasi maupun saran dari warga untuk menjaga wilayah tetap aman,” ujar Aipda Setiawan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama terciptanya situasi yang aman dan damai.

Kegiatan sambang dialogis ini merupakan bagian dari strategi pendekatan humanis Polri, yang tidak hanya hadir sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga ketertiban.

Dengan rutinnya kegiatan seperti ini, diharapkan hubungan antara polisi dan warga terus terjalin, sehingga dapat menciptakan lsituasi yang kondusif dan nyaman bagi semua.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.