Lensa-Rakyat.com – BONE : Satlantas Polres Bone Polda Sulawesi Selatan Tengah menindak tegas bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong karena banyaknya laporan dari masyarakat baik langsung maupun dari media sosial yang terganggu oleh bisingnya knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Bone AKP MUSTARI, SH, melalui Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bone IPDA Muhammad Irdhan Syah, SH. mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Sebab suara yang ditimbulkan mengganggu masyarakat pengguna jalan yang lain.
“Dari banyaknya laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot brong yang menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya,” ucap Kanit Turjawali, Selasa sore, (24/08/2021).
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bone IPDA Muhammad Irdhan Syah, SH. membeberkan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas Satlantas Polres Bone melakukan patroli Hunting System secara intensif baik Pagi atau Siang.
“Jika kita temukan pengendara dengan knalpot brong. Kita lakukan pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Kanit Turjawali.
“Masih tambah Kanit Turjawali, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Bone juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui public adress ataupun melalui media sosial.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” kata dia.
Menurut data yang ada sampai saat ini Satlantas Polres Bone telah memberikan 1 tindakan tegas kepada pengendara dengan knalpot brong.
Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik dan knalpot brong disita untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan di Mapolres Bone. (D)