KENDARI, lensarakyat.Com – Lembaga Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI) datangi kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara Selasa 31 Oktober 2023.
Dugaan Tipikor yang merugikan keuangan negara pada Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kab.Muna T.A 2022 yang di bangun dengan menghabiskan Anggaran Senilai Rp 10.0151.233.000,00 yang di kerjakan oleh CV.Arvi Pertama.
Berdasarkan Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara T.A 2022 telah menemukan kerugian negara pada pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kab.Muna
Sementara itu Organisasi Jaringan AHLI meminta dengan tegas dan mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Muna serta Kontraktor Pelaksana kegiatan CV.Arvi Pratama penanggung jawab pada kegiatan tersebut.
Irwan Sangia selaku Koordinator Lapangan Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan (Jaringan AHLI) menyampaikan bahwa ada dugaan konspirasi antara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Muna bersama CV.Arvi Pertama sehingga terjadinya Indikasi Korupsi yang merugikan keuangan negara.
” Kami duga ada kongkalikong terhadap pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kab.Muna T.A 2022 yang di lakukan antara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Muna bersama dengan CV.Arvi Pertama” Pungkanya.
Kepala Seksi Penalaran Hukum Dan Ham (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menerima perntanyataan sikap Jaringan Ahli Terhadap dugaan tipikor dan akan segera di proses lebih lanjut.
” kami sudah terima pernyataan sikapnya dan kami akan sampaikan ke pimpinan untuk kami kaji apakah hal itu betul adanya lalu kami akan periksa beberapa bukti pendukung lainnya agar Laporannya bisa di proses dan nanti perkembangannya bisa di cek kapan saja”.Ujarnya.
Editor : Sari