LENSA-RAKYAT.COM, PANGKEP | Seorang ibu atas nama ‘FADILLAH” yang tengah hamil tua memeriksakan dirinya ke Puskesmas BALANG LOMPO Kabupaten Pangkep pada Selasa, (10/08/2021). Hasil pemeriksaan dinyatakan reaktif Oleh pihak Puskesmas.
Setelah dinyatakan reaktif covid 19 Pasien IBU HAMIL Atas nama Ibu Fadilah dirujuk Rumah Sakit Umum Daerah “ RS BATARA SIANG “ Pangkep sekitar 22.00 Wita.
Setelah beberapa jam beliau tiba dirumah RSUD BATARA SIANG pasien akhirnya melahirkan dalam keadaan normal dan Sehat. Dua hari dirawat di RS. Batara Siang Bersama Dengan bayinya. Namun ada kondisi dimana kelalaian oleh pihak rumah sakit yaitu menyerahkan bayi yang baru lahir tersebut kepada seseorang untuk dibawa keluar dari rumah sakit, tanpa mengetahui dengan jelas Identitas Orang tersebut.
Hal tersebut membuat keluarga pasien panik, terutama Fadilah, ibu dari bayi itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Rumah Sakit.
“Untungnya keluargakuji yang ambil itu anakku , sempatka panik, karena data dan identitas yang mengambil bayi tersebut saya tidak ketahui dan juga tidak diketahui oleh pihak rumah sakit. selang beberapa Jam baru saya ketahui karena diberitahukan oleh pihak keluarga sendiri, kesalahan yang fatal kenapa dokter tidak memberikan pengertian keluarga Pasien bahwa bayi tersebut lebih aman dan terjamin kalau berada dirumah sakit,” ujar Ibu FADILLAH.
Terpisah Keterangan oleh salah satu kuasa hukum LBH Pangkep bahwa telah melakukan melakukan investigasi terkait pelayanan tersebut kepihak RS. BATARA SIANG, dan menemui oleh salah satu pihak rumah sakit ternyata memang sesuai keterangannya bahwa tidak ada identitas jelas orang yang datang mengambil anak bayi tersebut. pihak rumah sakit hanya memberikan karena mengaku sebagai keluarga.
Hal ini sangat berbahaya bagi keamanan pasien dan bayinya. Terkait dengan kasus tersebut, LBH-PANGKEP dalam hal ini telah diberikan kuasa penuh oleh Pasien sebagai korban dan keluarga korban yang dimana RS. Batara Siang telah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pelanggaran Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.
“Maka kami Meminta kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RS. BATARA SIANG serta pihak – pihak yang menangani pasien tersebut untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah terjadi dan kami berharap kepada Bapak Bupati Pangkep dan Inspektorat untuk mengaudit dan atau memberikan peringatan keras kepada Pihak RS. Batara Siang dalam hal pelayanan dan tanggungjawab atas segala hal yang terjadi” terang Muarrif dari pihak LBH Pangkep.
Lebih lanjut dia menegaskan kepada RS Batara Siang untuk menindaklanjuti dan bertanggung jawab atas keteledoran dari pihak RS.
“Kalaupun memang Direktur Rumah Sakit saat ini tidak mampu untuk mengelolah Rumah sakit dengan baik ya harus diganti,” Tutup nya.
Hingga saat ini diturunkan pihak RS Batara Siang belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan.
Sumber : Harianto Baharuddin Sauka
Laporan : Gusti Pajong