MUNA-lensarakyat.com – Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dan mengirim dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), Jumat (13 Oktober 2023).
Kedua tersangka adalah TUS yang bekerja sebagai direktur CV. Bela Anoa dan R alias D merupakan peminjam CV Bela Anoa.
Asisten Direktur Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Pekerjaan tersebut terkait dengan Sumber Daya Air dan Pelayanan Jalan Raya Sulawesi Tenggara senilai Rp.2,1 miliar untuk tahun anggaran 2021.
Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, kata Ade melalui pesan singkat.
Lanjutnya, kedua tersangka sebelumnya telah diperiksa penyidik sebagai saksi, setelah itu statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan.
Kasus ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak lain, kata Ade.