LENSA RAKYAT.COM, Makassar – Pengadaan hunian modern dengan lokasi yang strategis di kawasan Tanjung Bunga, setidaknya menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk memilikinya.Salah seorang warga yang terpikat membeli rumah melalui KPR tersebut yakni Ridha Hasriani.
Perempuan yang berdomisili di Jalan Usman Salengke No.2 RT.001/RW.004 Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa itu, akhirnya sepakat dan bernegosiasi dengan tenaga pemasaran developer PT.GMTD (Grup PT.LIPPO).
Hasil pertemuan tanggal 17 Mei 2025 lalu, disepakati membuat Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai.Dalam surat pernyataan tersebut, atas nama perusahaan pengembang ditandatangangi Sales Leader Andryadi dan Sales Irma Dwi Lestari.
Sementara, pihak konsumen (pembeli) yaitu Ridha Hasriani bersama Saksi Firman.
“Jadi, rumah hunian (KPR) yang disepakati adalah Klaster Cendana Atmosphere berada di kawasan Tanjung Bunga Makassar (PT.GMTD). Setelah dibuat Surat Pernyataan (17 Mei 2025), esok harinya (18/5/2025), saya transfer uang melalui Bank NOBU, sebesar Rp.10.000.000 juta atas nama KSO Rancang Komunika Mand,” ujar Ridha.
Belakangan, katanya, setelah berbagai pertimbangan keluarga maka diputuskan untuk pembatalan.
“Isi dalam surat pernyataan itu, jika konsumen mundur maka Sales Andryadi ini berjanji akan merefund atau mengembalikan uang secara full pada tanggal 23 Mei 2025. Lama ditunggu-tunggu tak ada realisasi. Kami desak dan mendesak Andryadi tapi cuma menebar janji-janji semu. Didepan penyidik Polsek Tamalate, hadir pula pengacara saya, Andryadi ini mengaku hanya mampu membayar Rp.6.000.000. Nilainya hanya Rp.200 ribu perbulan dan diangsur selama 7 tahun. Ini tidak rasional, bukan solusi tapi justeru menyebalkan hati. Pokoknya, uang DP saya harus dikembalikan Rp.10 juta. Saya tidak mau tau, Sales Andryadi harus bertanggungjawab mengembalikan dana yang sudah hampir setahun,” gerutu Ridha Hasriani.
Lantas apa tanggapan Andryadi sebagai penanggunjawab pemasaran hunian rumah di Kawasan Tanjung Bunga itu?
“Benar memang Ridha telah mentransfer dana Rp10 juta sebagai uang simpanan dan langsung masuk ke rekening perusahaan (GMTD), bukan ke rekening pribadi saya,” ujarnya, saat dikonfirmasi lewat telepon.
Permasalahannya, terang Andryadi, Surat pernyataan yang dibuat tanggal 17 Mei 2025, empat orang sepakat bertandatangan dan siap untuk diresmikan. Selanjutnya, pada tanggal 18 Mei 2025 barulah Ridha ditemani Saksi Firman mentransfer Rp.10 juta.
“Karena sudah deal maka diresmikanlah pada 19 Mei 2025. Belakangan, saya didesak-diminta merefund dananya, sementara sudah diresmikan. Makanya, saya bingung dan semua sudah jelaskan di Penyidik Polsek Tamalate, termasuk kepada Penasehat Hukum Ridha dan Saksi Firman,” jelas Andryadi.
Diapun mengakui, sebagai penanggungjawab atau Sales Leader, secara moral tetap berniat membayar namun sesuai dengan kemampuannya.
“Saya ini cuma Sales Pak. Kalau mau dibayarkan sesuai permintaan Ridha, wah itu yang berat, dimana mau diambilkan. Syukur-syukur, dana simpanannya (DP), saya dan sales lain (teman) sepakat patungan untuk membayar Rp.200 ribu perbulan, dengan cara mengangsur. Ya kalau tetap bersikukuh, ya silahkan saja. Saya juga bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik kasus ini,” tukas Andryadi.
Bagaimana progres kasus ini kedepan.?
Ya…tunggu saja hasil penelusuran secara indepth reporting Jurnalis di lapangan.
(Timred)














