Lensa-Rakyat.com – SIDRAP : Satlantas Polres Sidrap memasang spanduk imbauan mobil truk di larang parkir di beberapa titik lokasi di Jln. poros Sidrap – Pare-pare tepatnya, sekitaran jembatan timbang DataE, Kecamatan, Wattangpulu Kabupaten Sidrap.
Ada 8 spanduk imbauan dan peringatan yang dipasang dijalan nasional, dan kegiatan pemasangan spanduk imbauan tersebut di pimpin langsung Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin.,S.E.,M.M bersama Kanit Turjawali Aiptu Budi Santso dan 4 orang personel fungsi Satlantas dan masyarakat.
Dikinfirmasi, Minggu (15/8), Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin.,S.E.,M.M menyampaikan pemasangan spanduk imbauan pelarangan mobil truk untuk parkir di sekitaran jembatan timbang DataE untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan arus lalu lintas akibat mobil truk sering parkir untuk menunggu jeda petugas jembatan timbang untuk istirahat.
“Memang sudah ada rambu rambu lalu lintas, namun itu saja tidak cukup, karena masih banyak di daerah-daerah yang rawan terjadi kecelakaan belum ada rambu-rambu lalu lintas, maka dari itu kami menambah Baliho berisikan imbauan dan peringatan saat melintasi jalur yang rawan laka lantas dan kemacetan arus lalu lintas,” ujarnya.
Dalam giat tersebut juga di laksanakan pemantauan, pengecekan daerah rawan laka lantas, jalan yang berlubang, tikungan tajam, dan tanjakan tajam yang sering rem blong dan mobil, tutup Kasat Lantas. (*)