BERITA

Sekertaris Disdik provinsi Sulawesi Selatan Bacakan Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan PPDB TA 2022/2023

235
×

Sekertaris Disdik provinsi Sulawesi Selatan Bacakan Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan PPDB TA 2022/2023

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lentera Rakyat . Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Provinsi Sulsel TA 2022/2023, yang dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Luthfi, Kota Makassar, Senin 30 Mei 2022. Dalam sosialisasi hari ini, dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Drs. Harpansa, MM, Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, Kepala Biro Administrasi Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulsel, Kadis Kominfo Provinsi Sulsel, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulsel, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sulsel, Ketua MKKS Provinsi Sulsel, Ketua MKKS Kota Makassar, Ketua MKKS Kabupaten Gowa, Ketua MKKS Kabupaten Maros, Koordinator SMA/SMK/SLB Provinsi Sulsel serta Media Humas Disdik Sulsel. Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Harpansa dalam keterangannya mengatakan bahwa, untuk PPDB tahun ini tidak banyak berubah dengan PPDB tahun sebelumnya. Karena PPDB tahun 2022 tidak ada Permen yang keluar, jadi kita memakai Permen tahun 2021. Mengenai dasar hukum pelaksanaan PPDB, lanjut Harpansa menjelaskan, yaitu Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). “Sementara itu, prinsip penerimaan PPDB sendiri, yaitu objektif, transparan dan akuntabel,” ucap Harpansa, saat menyampaikan dihadapan peserta sosialisasi PPDB. Kemudian untuk persyaratan PPDB SMA dan SMK, ia mengungkapkan bahwa berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang telah menyelesaikan kelas 9 SMP, syarat usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili masing-masing, calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Harpansa menambahkan, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan, serta SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB kelas 10 serta melaksanakan tes kompetensi. Untuk jalur pendaftaran dan kuota SMA sendiri, kata Harpansa, terdiri dari Jalur Zonasi (50%), Jalur Prestasi Akademik (20%), Jalur Afirmasi (15%), Jalur Prestasi Non Akademik (10%), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (3%), dan Jalur Anak Guru (2%). Sementara untuk jalur pendaftaran dan kuota SMK terdiri dari, Jalur Prestasi Akademik (60%), Jalur Afirmasi (15%), Jalur Zonasi/Terdekat Sekolah (10%), Jalur Prestasi Non Akademik (5%), Jalur Anak DUDI Mitra SMK (5%), Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (3%) dan Jalur Anak Guru (2%). Berikut Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Tahun 2022 : 1. SMA Jalur Boarding School dan SMK Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Anak Guru, Jalur DUDI Mitra SMK, serta Jalur Prestasi Non Akademik. – Pendaftaran : 20-22 Juni 2022. – Verifikasi dan Validasi : 20-23 Juni 2022. – Pengumuman : 24 Juni 2022. -Daftar Ulang : 24-25 Juni 2022. – Masa Sanggah : 24-25 Juni 2022. 2. SMA Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Anak Guru, Jalur Prestasi Non Akademik, dan Jalur SMK Jalur Prestasi Akademik. – Pendaftaran : 27-29 Juni 2022. – Verifikasi dan Validasi : 27-30 Juni 2022. – Pengumuman : 1 Juli 2022. – Daftar Ulang : 1-2 Juli 2022. -Masa Sanggah : 1-2 Juli 2022. 3. SMA Jalur Zonasi dan SMK Tes Kompetensi Keahlian. – Pendaftaran (SMA) : 4-6 Juli 2022. – Verifikasi dan Validasi (SMA) : 4-7 Juli 2022. – Pengumuman (SMA) : 8 Juli 2022. – Daftar Ulang (SMA) : 8-9 Juli 2022. -Tes Kompetensi Keahlian, diatur oleh masing-masing SMK. – Masa Sanggah: 8-9 Juli 2022. – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) : 11-15 Juli 2022.Makassar – Lentera Rakyat . Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Provinsi Sulsel TA 2022/2023, yang dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Luthfi, Kota Makassar, Senin 30 Mei 2022.

Dalam sosialisasi hari ini, dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Drs. Harpansa, MM, Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, Kepala Biro Administrasi Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulsel, Kadis Kominfo Provinsi Sulsel, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulsel, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sulsel, Ketua MKKS Provinsi Sulsel, Ketua MKKS Kota Makassar, Ketua MKKS Kabupaten Gowa, Ketua MKKS Kabupaten Maros, Koordinator SMA/SMK/SLB Provinsi Sulsel serta Media Humas Disdik Sulsel.

banner 970x250
banner 970x250

Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Harpansa dalam keterangannya mengatakan bahwa, untuk PPDB tahun ini tidak banyak berubah dengan PPDB tahun sebelumnya. Karena PPDB tahun 2022 tidak ada Permen yang keluar, jadi kita memakai Permen tahun 2021.

Mengenai dasar hukum pelaksanaan PPDB, lanjut Harpansa menjelaskan, yaitu Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Sementara itu, prinsip penerimaan PPDB sendiri, yaitu objektif, transparan dan akuntabel,” ucap Harpansa, saat menyampaikan dihadapan peserta sosialisasi PPDB.

Kemudian untuk persyaratan PPDB SMA dan SMK, ia mengungkapkan bahwa berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang telah menyelesaikan kelas 9 SMP, syarat usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili masing-masing, calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Selain itu, Harpansa menambahkan, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan, serta SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB kelas 10 serta melaksanakan tes kompetensi.

Untuk jalur pendaftaran dan kuota SMA sendiri, kata Harpansa, terdiri dari Jalur Zonasi (50%), Jalur Prestasi Akademik (20%), Jalur Afirmasi (15%), Jalur Prestasi Non Akademik (10%), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (3%), dan Jalur Anak Guru (2%).

Sementara untuk jalur pendaftaran dan kuota SMK terdiri dari, Jalur Prestasi Akademik (60%), Jalur Afirmasi (15%), Jalur Zonasi/Terdekat Sekolah (10%), Jalur Prestasi Non Akademik (5%), Jalur Anak DUDI Mitra SMK (5%), Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (3%) dan Jalur Anak Guru (2%).

Berikut Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Tahun 2022 :

  1. SMA Jalur Boarding School dan SMK Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Anak Guru, Jalur DUDI Mitra SMK, serta Jalur Prestasi Non Akademik.
  • Pendaftaran : 20-22 Juni 2022.
  • Verifikasi dan Validasi : 20-23 Juni 2022.
  • Pengumuman : 24 Juni 2022.
    -Daftar Ulang : 24-25 Juni 2022.
  • Masa Sanggah : 24-25 Juni 2022.
  1. SMA Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Anak Guru, Jalur Prestasi Non Akademik, dan Jalur SMK Jalur Prestasi Akademik.
  • Pendaftaran : 27-29 Juni 2022.
  • Verifikasi dan Validasi : 27-30 Juni 2022.
  • Pengumuman : 1 Juli 2022.
  • Daftar Ulang : 1-2 Juli 2022.
    -Masa Sanggah : 1-2 Juli 2022.
  1. SMA Jalur Zonasi dan SMK Tes Kompetensi Keahlian.
  • Pendaftaran (SMA) : 4-6 Juli 2022.
  • Verifikasi dan Validasi (SMA) : 4-7 Juli 2022.
  • Pengumuman (SMA) : 8 Juli 2022.
  • Daftar Ulang (SMA) : 8-9 Juli 2022.
    -Tes Kompetensi Keahlian, diatur oleh masing-masing SMK.
  • Masa Sanggah: 8-9 Juli 2022.
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) : 11-15 Juli 2022.
banner 970x250