Penjualan minuman beralkohol ( Miras) golongan A,B dan C,bebas di perjual belikan dikalangan remaja,di Jalan Sao-sao,Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Minuman beralkohol atau Miras ini marak diperjual belikan di toko UD DDO dan toko Slank UD Safira, di Kota Kendari.

AR salah satu warga Kota Kendari mengaku, bahwa dua toko tersebut bebas menjual minuman alkohol golongan tinggi.

banner 970x250
banner 970x250

“Kurang ajar sekali itu pak biar bulan ramadhan tetap menjual minuman keras. Bahkan yang lebih parahnya lagi biar anak masih remaja dia kasi juga na beli. Pokonya bebaski menjual.” Ucap warga, Sabtu (5/2/2022).

Warga juga mengatakan kalau kedua toko tersebut diduga izin usahanya sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pemkot Kendari.

“Disperindag Kendari tidak memperpanjang izin usaha kedua toko itu.” Sambungnya. Sabtu,(5/02/2022).

Warga juga berharap Pemerintah khususnya Dinas Perdagangan Kota Kendari tidak mengeluarkan izin usaha minuman keras lagi di toko UDD dan Toko Slank UD
Safira. Karena, menurutnya gara-gara Miras banyak kasus ke kriminal terjadi.

” Saya berharap Disperindag Kendari tidak tinggal diam, segera tutup kedua toko Miras itu. Banyak sekali kasus kejahatan terjadi pemicunya salah satunya karena Miras. Dan kami juga minta ketegasan dari pihak kepolisian agar tidak tinggal diam untuk menindak penjual Miras yang meresahkan masyarakat kota Kendari.”Tegas warga.

Sementara menurut karyawan toko UDD yang sudah bekerja selama tiga tahun mengaku kalau dokumen surat Izin usaha penjualan miras sudah ada di pemilik toko.

” Ada izinnya pak. Bos kami yang pegang dan itu sudah di perpanjang. Boleh kita lihat surat izinnya di tempel disini.” Katanya karyawan toko Miras UDD.

Namun, setelah awak media memeriksa ternyata surat izin usaha yang dimaksud oleh karyawan tersebut sudah kadaluarsa. Izin usaha yang tercantum dikeluarkan pada tahun 2018 sampai 2019, dan belum ada izin usaha yang terbaru. Setelah ditanya mana izin usaha yang baru. Tapi, ia berdalih kalau izin usaha ada pada pemilik toko yang sering mereka panggil bos.

” Kalau itu pak, ada sama bos kami.” Katanya singkat.

Sama halnya dengan toko Miras UUD, toko Miras UD Safira Slank, juga mengaku kalau
izin usaha mereka sudah diperpanjang oleh Disperindag Kota Kendari. Tetapi, saat awak media meminta bukti izin usahanya pemilik toko dengan nada arogan mengatakan, “silahkan bapak lapor di Polres atau Polda” ketusnya.

Terkait dugaan Miras yang dijual bebas di Kota Kendari, kumbanews.com mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon kepada Lurah Bende, Alimin S.Sos dan juga Polsek Kadia, wilayah Polres Kendari. Namun, mereka sama-sama kompak tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini tayang belum ada pernyataan dari mereka.

banner 970x250