BERITA

PKN BERKABUNG ATAS MATI NYA ROH KETERBUKAAN INFORMASI

295
×

PKN BERKABUNG ATAS MATI NYA ROH KETERBUKAAN INFORMASI

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM – Keluarga Besar Pemantau keuangan negara PKN di seluruh Indonesia mengucapkan turut berduka Cita atas mati nya Roh Keterbukaan Informasi di Komisi Informasi Sumatera utara
Patar Sihotang SH MH ketua Umum  Pemantau keuangan negara  (PKN) menyampaikan Pernyataan itu pada saat melaksanakan Konferensi Pers pada tanggal  1 Oktober 2021 jam 16.00 di kantor PKN Pusat Jl Caman Raya nomor 7 Jatibening Bekasi .

Patar menjelaskan PKN seluruh Indonesia saat ini sedang berkabung dan mengucapkan turut berduka cita atas mati nya Roh keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara jl Bilal Medan ,pernyataan ini di dukung oleh fakta fakta antara lainnya pada Putusan Majelis Komisioner Nomor 61 /PTS/KIP-SU/IX/2021  yang amar putusannya Menolak Permohonan sengketa Informasi PKN,dengan alasan dan pertimbangan Hukum yang terkesan di buat buat dan di cari cari kesalahan untuk menjegal PKN dalam mendapatkan Informasi awal dalam melaksanakan Peran serta Masyarakat dalam pembrantasan dan pencegahan korupsi sesuai amanat PP 43 tahun 2018 .Ucap Patar

banner 970x250
banner 970x250

Patar menjelaskan bahwa Adapun alasan majelis Komisioner adalah Majelis berpendapat bahwa Kuasa Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (Legal Standing), dikarenakan pada Surat Permohonan Informasi dan Surat Keberatan Kuasa Pemohon masih mencantumkan Nomor SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lama yaitu dengan nomor AHU-014646.AH.01.07.2015 , sedangkan pada faktanya telah terbit Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0000042.AH.01.08 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara tanggal 17 Januari 2020, yang menunjuk Patar Sihotang, SH, MH selaku Ketua Umum.

Patar menyampaikan bahwa SK Menkumham nomor AHU-014646.AH.01.07.2015 dan AHU- 0000042.AH.01.08.2020 masih berlaku dan sah di keluarkan Menteri Hukum dan Ham dan belum ada kausal pada Akte Notaris yang baru yang menyatakan Akte yang lama  atau Akte pendirian PKN di batalkan .dan beberapa kali persidangan Tim PKN sudah menyampaikan bahwa ke 2 SK menkumham tersebut masih berlaku dan masih di gunakan ,Namun  Majelis Komisioner dengan Arogan menyatakan PKN salah dan illegal atau tidak sah .

Patar menjelaskan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang legal Standing pemohon sengketa Informasi apabila itu itu per orangan Cukup dengan Kartu tanda penduduk (KTP) dan apabila Lembaga perkumpulan atau Yayasan cukup akte pendirian dan SK Menteri Hukum dan Ham Tentang pengeesahan akte pendirian tersebut . dan syarat ini sudah di penuhi oleh PKN seperi gambar SK Menkumham di lampiran foto di bawah ini ,demikian ucap  Patar dengan nada kesal

Patar Menerangkan bahwa berdasarkan pasal 11  Perki nomor 1 tahun 2013  menyatakan
(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan
sebagai berikut:
a. identitas Pemohon yang sah, yaitu:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
2. anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.
Lebih  Kuat lagi dengan dasar hukum  pasal 27 Perki no 1 Tahun 2021 tentang standard Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan
hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bahwa perintah dan amanat 2  Perki di atas telah PKN lakukan dan siapkan dan lampirkan dalam permohonan informasi dan dalam Gugatan sengketa Informasi  namun Kelihatannya Majelis komisionernya tidak cakap dan tidak cerdas  dan lebih mengedepanpan kan  ego dan Arogansi  sehingga terkesan hanya mencari cari dan membuat buat  alibi dan dalil dalil yang sesat ,sehingga PKN dinyatakan illegal dan tidak sah .dan akumulasi nya di putuskan Menolak Gugatan PKN.(Lihat Putusan lengkapnya )


Patar menjelaskan  Para Pejuang Reformasi telah berjuang membuat UU No 14 tahun 2008 dan Komisi Informasi  yang tujuan  nya  adalah MENJAMIN MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN HAK HAK KONSTITUSI DAN HAK HAK MENDAPATKAN INFORMASI NYA SESUAI DENGAN PASAL 28 F UUD 45 ,Namun yang terjadi bertolak belakang  karena Majelis Komisioner Lupa diri  tentang  Sejarah dan latar belakang Historis di buatnya UU No 14 Tahun 2008 dan  Lembaga Komisi Informasi ,sehingga terkesan tidak mandiri dan pro rakyat dan  terkesan tidak mendukung Upaya upaya Pemberantasan  dan mencegah Korupsi dan tidak mendukung Program Presiden Jokowi untuk meningkatkan INDEKS KETERBUKAAN INFORMASI (IKIP)
Yang seharusnya di lakukan  Majelis Komisioner pada sidang pertama adalah Melaksanakan  atau mengupayakan Mediasi setelah Pemohon menunjukkan Legal standing berupa SK Menkumham yang sah ,bukan membuat dalil dali yang menyalahkan pemohon dengan berbagai macam alibi yang menurut PKN  tidak masuk akal dan di karang karang karena tidak berdasarkan peraturan dan undang undang  demikian Ucap patar Sihotang

Patar Sihotang yang sudah berpuluh kali mengikuti persidang di seluruh Indonesia mengatakan bahwa akibat Putusan majelis Komisioner 61 /PTS/KIP-SU/IX/2021  PKN melakukan perlawanan dengan cara naik banding ke PTUN Medan ,dan dengan berat hati dan penuh kekecewaan PKN melakukan Gugatan ke PTUN karena dalam membuat gugatan ini mengeluarkan Pemikiran  tenaga dan yang paling berat adalah mengeluarkan Biaya pendaftaran sebanyak  RP 700 ribu belum lagi biaya Foto copy dan leges dan biaya ikutin persidangan   dan uang dan anggaran ini PKN peroleh dari Iuran anggota  dan semua ini akibat majelsi Komisioner tidak menghargai Lembaga PKN yang terpanggil untuk membela negeri ya untuk ikut serta membrantas korupsi tampa di gaji sesui amanat PP 43 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 1999 pasal 42 tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi .

Patar Sihotang mengharapkan semoga melalui Tulisan ini Para komisioner dan Para Penguasa badan Publik bisa lebih menghargai sedikit Perjuangan rakyat antara lain PKN dan jangan lah terlalu anggap remeh dan anggap Rakyat itu hanya kelas 2 yang harus menghamba dan terus mengalah kepada para kalian Birokrat  , karena sejatinya sebenarnya justru  RAKYAT LAH pemegang kekuasaan tertinggi di negri ini ,namun ini ini semua hanya  tertulis dalam pasal 1 ayat 2 UUD 45 ..namun fakta nya masih menganut  Fradigma    masa penjajahan dengan sistim feodal  dan Raja . dimana Birokrat masih berperilaku seperti Raja dan seperti feodal penjajah dimana Rakyat harus menghamba ke pada Birokrasi dan  Pajak yang di kutip dari rakyat tidak boleh Rakyat mengetahui laporan pertanggung jawabannya …dan lebih parah dan miris lagi ..kondisi ini juga terjadi di tengah tengah negeri ini .dimana rakyat merasa takut dan enggan kepada para biroktasi ,sehingga di jadikan menjadi injakan kaki sekalipun , Sebagian rakyat hanya diam dan pasrah dan hanya bisa ngedumel dalam hati nya dan hanya bisa menangis dan berdoa kepada tuhannya memohon Muzizat melepaskan diri nya dari birokrasi Zolim dan  penjajahan  Dalam Wujud korupsi .

Patar mengharapkan kepada Para Komisioner informasi agar betul memahami sejarah berdirinya Komisi Informasi  ,karena ini akan menjadi dasar dalam membuat pertimbangan Hukum dan Putusan seperti yang di harapkan pada Buku yang di buat Komisi Informasi Pusat tentang Putusan Progresip seperti pada link ini .. https://www.komisiinformasi.go.id/uploads/files/Buku%20Kompilasi%20Putusan%20KI.pdf

Patar mengajak kita semua Masyarakat dan khsusus nya anggota PKN di seluruh Indonesia agar dapat menjadi Elemen dan Pion pion Lilin kecil dalam menerangi negeri ini dari kegelapan Informasi publik ,karena pelaku kejahatan korupsi atau maling atau pencuri uang rakyat  benci dan marah kepada keterbukaan atau cahaya terang ,karena mereka lebih aman bekerja dan berjamaah korupsi  di alam kegelapan  demikian ucap patar .  dengan perjuangan PKN Bersama Masyarakat semoga  kegelapan berobah menjadi Cahaya Terang dan terwujud negara yang terbuka dan transparan  demikian di sampaikan patar .

Patar Juga mengharapkan agar  semua aktivis anti korupsi dan masyarakat agar Bersatu padu dalam membrantas korupsi dan mendukung PKN dalam mengikuti Persidangan PTUN Medan agar Para Hakim Majelis PTUN Medan dapat bertindak adil dan Pro Rakyat  dan ini semua tujuannya adalah dalam rangka mengwujudkan pemerintahah  yang terbuka dan trasparan  dalam mencapai Pemerintahan yang bersih demi tercapainya  negara  Adil dan Makmur dan masyarakat yang Sejahtera  dan berkeadilan . demikian ucap Patar Sihotang sambil membagikan lembaran Pres Release kepada para media pers di kantor PKN Pusat Jl caman raya no 7 Jatibening  Bekasi .

Press Release

Bekasi Tanggal 1 Oktober 2021
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM

banner 970x250