Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti Sabu 265,4468 gram dengan cara diblender berlangsung di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Kamis (03/02/2022).
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto, SIK dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Makassar, Kejari Kota Makassar, Labfor serta menghadirkan lima tersangka.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di tempat yang berbeda dengan jumlah tersangka lima orang.
“Kalau dirupiakan sabu yang dimusnahkan itu, senilai Rp 473 Juta disita dari lima tersangka,” ucap Kompol Doli.
Setelah dicek keaslian barang bukti oleh tim labfor, sabu dimusnahkan dengan caran diblender kemudian dibuang ke closet disaksikan langsung oleh perwakilan undangan yang hadir. ( Red )