BERITAPENDIDIKAN

Dalam Rapat Koordinasi Pengawas Terungkap Kekurangan Pengawas.

303
×

Dalam Rapat Koordinasi Pengawas Terungkap Kekurangan Pengawas.

Sebarkan artikel ini

Makassar.Lensa- Rakyat. Dalam rangka Koordinasi dan monitoring pelaksanaan tugas fungsional pengawas sekolah,SMA,SMK dan SLB.

Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan .Dr.Setiawan Aswad.M.dev.Plg , menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dilaksanakan Senin tanggal 6 juni 2022 di Aula Ruang Guru Jusuf Kalla, dihadiri , sekertaris Dinas pendidikan provinsi Sulawesi.Drs.Harpansa.MM.Korwas PROV.Dr.H.Mulyono Caco.MM,.M.Kes.Kabid GTK,Dr.H.Muchlis.Kabid SMK.Muh.Yusri Gazali.S.Pd.Kepala UPT Tekkon Disdik ,Elix.S.Pd dan seluruh pengawas Bina sekolah,dan Hadir secara virtual di daerah wilayah cabang dinas IX, Cabang Dinas wilayah X, Cabang Dinas wilayah XI.

banner 970x250
banner 970x250

Pada rapat koordinasi sebelum Korwas Dr.Mulyono Caco melaporkan secara detail Pengawas, bahwa berdasarkan data jumlah Pengawas 137 Orang, Pengawas di SMA 61 orang, sekolah berkebutuhan/ PKLPK yang membidangi Sekolah Luar Biasa( SLB) ,8 orang, SMK 68 orang.

Menurutnya Korwas. Mulyono Caco, jika kita berhitung jumlah sekolah itu adalah 1005, Selanjutnya ,Kita membutuhkan 17 orang pengawas itu untuk Di SLB , untuk SMK 40 orang dibutuhkan dan untuk SMA itu dibutuhkan 61 orang pengawas ini terhitung pada tahun depan , Januari 2023 tegasnya Mulyono Caco dihadapan Rakor Senin.

Sementara . Setiawan pada sambutannya , menyampaikan program gubernur pada bidang pendidikan kita kawal bersama sama untuk mensukseskan program- program unggulan tersebut, ungkapnya lagi bahwa ditangan pengawas itu punya peranan penting dalam satuan pendidikan provinsi Sulawesi,sebab pengawas adalah garda terdepan di masing- masing sekolah Binaannya,sebab pengawas bukan hanya berfungsi sebagai supervisi akademik dan supervisi Manajemen, imbuhnya lagi Program Smart shocol yang merupakan program andalan gubernur.

Lain halnya dengan Ketum LSM LEMKIRA, memberikan tanggapan nya kemarin di salah satu warkop.Rizal menyelisik , fungsi pengawas sekolah itu mempunyai payung hukum sesuai dengan Permendikbud no 19 tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan pada pasal 55 bahwa ” pengawasan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan; kemudian pengawas sekolah hendaknya berperan sebagai ; 1.Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah Binaannya: 2 . Inovator dan pelaporan dalam mengembangkan inovator: 3 Konsultan pendidikan di sekolah Binaannya: 4.konselor bagi kepala sekolah , guru dan staf sekolah: 5.Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah.
Ungkapnya lagi Rizal, menanggapi pernyataan Kepala Dinas pendidikan provinsi Sulawesi,Dr.Setiawan di salah satu media, terkait Mutasi/ pelantikan kepala sekolah yang hingga saat ini belum dapat dilakukan.Setiawan menjelaskan bahwa , pelantikan mutasi kepala sekolah ,kita lihat kinerja, kompetensi pengembangan karir, maksudnya sudah ada data dari pengawas.rizal mengutip berita tersebut , jika itu memang Pak Kadis , fungsikan pengawas Sesuai tupoksinya,maka Dinas pendidikan kita beri isapan jempol ,apalagi ada Tagline DiSdik” CERDASKI; (A.P.L)

banner 970x250