Libur Nasional Serentak, Penanggung Jawab Klinik IMIP Diduga Laporkan Tenaga Kesehatan

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketgam: Nakes Klinik IMIP Menghadiri Panggilan Investigasi

Ketgam: Nakes Klinik IMIP Menghadiri Panggilan Investigasi

SULTENG, lensa-rakyat.com || Beberapa Tenaga Kesehatan Klinik IMIP Morowali dilaporkan atas kasus menghalangi-halangi karyawan atau teman kerja untuk melaksanakan tugas saat libur nasional tanggal 27 Januari 2025.

Laporan tersebut diduga lakukan oleh Penanggung Jawab Klinik IMIP kepada PT. MSS selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran yang terjadi di dalam Kawasan Industri Morowali sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.

“Laporan tersebut dilakukan oleh penanggung jawab Klinik” ujar septia anggota MSS

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persolaan tersebut menjadi perbincangan hangat bagi pekerja terkait kualitas dan mutu pelayanan kesehatan di Klinik IMIP yang merupakan Penyelenggara Layanan Kesehatan Kerja (PLKK) untuk karyawan yang berada di dalam kawasan industri PT. IMIP serta menjadi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) untuk keluarga pekerja serta masyarakat yang berada dilingkaran site Morowali.

Perawat Klinik IMIP, Rahmat Ode salah satu terlapor menerangkan bahwa “pada tanggal 27 Januari 2025 saya dan teman2 Nakes lainnya tidak melakukan komunikasi ataupun bertemu dengan penanggung jawab Klinik IMIP sehingga tindakan yang dilakukan sangat tidak berdasar serta berdampak buruk terhadap sistem Kesehatan Klinik IMIP Morowali.”

Libur Nasional serentak Tenaga Kesehatan Klinik IMIP Senin 27 Januari 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:  PPKM Mikro Diberlakukan, Tripika Kecamatan Pallangga Gencar Lakukan Operasi Yustisi

Berdasarkan Keputusan Menakertras RI Nomor: Kep.233/Men/2023 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang di jalankan secara terus menerus sebagaiman yang tertuang di dalam pasal 4, Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

“Sebelum nya PJ setiap Divisi memberikan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang di isi dan d Tandatangani oleh pekerja apa bila ingin bekerja pada hari libur nasional, namun serentak rekan-rekan Nakes memilih untuk Libur Nasional, kecuali para dokter tetap bekerja lembur. Jadi tidak ada yang menghalangi pekerja untuk melaksanakan Tugas, Lanjut Rahmat.

“Tindakan yang diguga dilakukan oleh penanggung jawab Klinik IMIP menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami akan menyurati pihak terkait termasuk dinas kesehatan Kab. Morowali hingga Kementerian Kesehatan RI untuk menyampaikan pelaporan Tenaga Kesehatan atas kasus yang di duga diadukan oleh penanggung Jawab Klinik IMIP Morowali,” Tutup Nya.

Dalam peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2024 tentang pelaksana UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pimpinan Faskes wajib memberikan perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan yang menghadapi permasalahan hukum.

Roy

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh
Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan
Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme
Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim
Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Gasak Emas Orang Tua hingga Rp75 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56 WITA

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.

Senin, 8 Juni 2026 - 06:54 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WITA

Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:56 WITA

Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:58 WITA

Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim

Berita Terbaru

Di era media sosial, kecepatan menyebarkan informasi sering kali mengalahkan kepedulian untuk memahami dan merasakan kondisi sesama.

OPINI

Ketika Empati Kalah Cepat dari Viral

Senin, 8 Jun 2026 - 05:51 WITA