Lensa-Rakyat.Com, Makassar | Seorang orang tua calon peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Makassar Tahun 2026 mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar. Pengaduan tersebut tidak berisi tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permohonan agar dilakukan verifikasi terhadap data domisili yang dinilai perlu diteliti lebih lanjut guna menjaga prinsip keadilan dalam proses seleksi.
Dalam surat yang diterima redaksi, pelapor meminta identitas dirinya maupun anaknya dirahasiakan. Permohonan itu diajukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan keluarga serta menghindari potensi tekanan atau intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Orang tua tersebut menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak bermaksud menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Kami hanya berharap adanya pemeriksaan dan verifikasi terhadap data yang dianggap perlu agar seluruh peserta memperoleh perlakuan yang adil,” demikian kutipan isi surat pengaduan.
Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat terdapat dugaan adanya data domisili peserta yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh panitia SPMB bersama Dinas Pendidikan.
Pelapor menekankan bahwa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada ketidaksesuaian, maka hal tersebut justru akan memberikan kepastian hukum dan menghilangkan keraguan di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, langkah korektif diharapkan dapat segera dilakukan agar tidak merugikan hak peserta lain.
Pendekatan tersebut dinilai sebagai upaya meminta transparansi tanpa menyimpulkan terlebih dahulu adanya pelanggaran.

Dalam surat pengaduannya, orang tua peserta mengutip sejumlah dasar hukum, antara lain:
- Pasal 31 UUD 1945 mengenai hak setiap warga negara memperoleh pendidikan;
- Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak memperoleh dan menyampaikan informasi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026.
Menurut pelapor, regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam proses penerimaan murid baru.
Dalam surat tersebut, pelapor meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk:
- melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap data domisili yang dianggap perlu diperiksa;
- berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) apabila diperlukan guna memastikan keabsahan data kependudukan;
- menjamin proses seleksi berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
- melindungi hak peserta yang berpotensi dirugikan apabila ditemukan pelanggaran; serta
- menyampaikan hasil tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, pelapor juga meminta agar identitasnya tetap dirahasiakan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB dinilai sebagai bagian dari mekanisme untuk menjaga integritas pelayanan publik. Dalam konteks ini, pengajuan pengaduan tidak selalu berarti telah terjadi pelanggaran, melainkan dapat menjadi sarana bagi instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas informasi yang berkembang.
Melalui proses pemeriksaan yang objektif, hasilnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Makassar.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar mengenai pengaduan tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi apabila telah memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.






















