Polrestabes Makassar Ungkap Sindikat Kecurangan UTBK Masuk Unhas, Enam Pelaku Ditangkap

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk ke Universitas Hasanuddin (Unhas).

Enam orang pelaku telah diamankan yakni CAI (19), AL (39), MYI (28), I (33), MS (29) dan ZR (38).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK. M.Si didampingi Kasat Reskrim  AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Wakil Dekan 3 Paska Sarjana Unhas  Prof. Doktor Amir Ilyas, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kasie Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli. S.Sos., MM dalam konferensi pers di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar Rabu (07/5/2025) mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan saat proses penerimaan mahasiswa baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini diawali dari kecurigaan adanya aktivitas hacker di Unhas ketika penerimaan mahasiswa baru. Hal ini dilaporkan kepada kami (Polrestabes Makassar) dan kami setelah melihat aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ternyata telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam Unhas,” ungkap Kapolrestabes.

Baca Juga:  Kapolrestabes Makassar Tekankan Pentingnya Peran Warga dalam Menjaga Kamtibmas

Lanjut Kombes Pol Arya, adanya aplikasi di computer sehingga prosesnya itu ketika mahasiswa yang ingin masuk ke dalam Unhas mencari tahu bagaimana caranya bisa masuk ada orang yang menawarkan jasanya ketika calon mahasiswa duduk depan komputer menggunakan aplikasi yang ada di komputer tersebut.

“Ketika calon mahasiswa menggunakannya maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain sehingga mahasiswa cukup duduk di situ dan hasilnya keluar,” jelasanya.

Lanjut Kapolrestabes Makassar tindakan itu sudah diselidiki dan Polrestabes Makassar menangkap enam orang.

“Enam orang ini kita tahan mulai dari memasukkan aplikasi hingga yang mengerjakan,” ucap Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Ancam Istri dan Menyiram Solar ke Adonan Kue, Pria Dibekuk Polisi di Gowa
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras dan Amankan Lima Orang
Patroli Dini Hari Polsek Manggala Sasar Lokasi Rawan Balap Liar, Geng Motor, dan Perang Kelompok
HMI Cabang Kendari Gelar Aksi Konsolidasi Akbar, Soroti Sejumlah Kebijakan Pemerintah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sidokkes Polres Maros Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga Pedesaan
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kunjungi Warga, Ajak Jaga Kondusivitas Wilayah
Pelayanan Humanis Polri, Bhabinkamtibmas Mappala Bantu Warga Tersesat Pulang ke Rumah
Ngopi Kamtibmas di Sudiang Raya, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:31 WITA

Viral Ancam Istri dan Menyiram Solar ke Adonan Kue, Pria Dibekuk Polisi di Gowa

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras dan Amankan Lima Orang

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:01 WITA

Patroli Dini Hari Polsek Manggala Sasar Lokasi Rawan Balap Liar, Geng Motor, dan Perang Kelompok

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:47 WITA

HMI Cabang Kendari Gelar Aksi Konsolidasi Akbar, Soroti Sejumlah Kebijakan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:36 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sidokkes Polres Maros Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga Pedesaan

Berita Terbaru