Hadapi Varian Omicron, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan PPKM Level 3

- Penulis

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron saat ini. Meski Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, dampak terhadap rumah sakit dan kematian relatif masih rendah. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam menghadapi gelombang ketiga ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (07/02/2022) melalui konferensi video.

“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon ini, karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM,” ujar Luhut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luhut mengungkapkan, berdasarkan level asesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.

“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini,” ujarnya.

Terkait pengetatan PPKM, Menko Marves menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi. Adapun penyesuaian yang dilakukan antara lain:

Baca Juga:  Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan,” tandas Luhut. (TGH/JW/UN )

Sumber ( https://setkab.go.id/ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh
Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan
Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme
Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim
Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:18 WITA

Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56 WITA

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.

Senin, 8 Juni 2026 - 06:54 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:04 WITA

Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:56 WITA

Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme

Berita Terbaru

Di era media sosial, kecepatan menyebarkan informasi sering kali mengalahkan kepedulian untuk memahami dan merasakan kondisi sesama.

OPINI

Ketika Empati Kalah Cepat dari Viral

Senin, 8 Jun 2026 - 05:51 WITA