PUSAKA GERHANA SULTRA Mengencam Dugaan Tindak Pelecehan Seksual Di Ponpes Darul Mukhlasin As Sany ,Muna Barat

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Ketua PUSAKA GERHANA SULTRA, Muh. Ergyan Kudus

Ket : Ketua PUSAKA GERHANA SULTRA, Muh. Ergyan Kudus

Kendari, Lensa-rakyat.com || Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat Sulawesi Tenggara (PUSAKA GERHANA SULTRA) menyatakan sikap mengecam dugaan tindakan pelecehan seksual dilakukan pimpinan Ponpes Darul Mukhlasin As Sany di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.( 03 Februari 2026)

Dugaan peristiwa ini merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga menyentuh nilai kemanusiaan, moral, dan rasa keadilan masyarakat. Pondok pesantren sejatinya adalah tempat pendidikan yang menjunjung tinggi nilai agama, etika, dan akhlak. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan tindakan tidak bermoral di lingkungan tersebut, maka kepercayaan publik jelas tercoreng dan tidak boleh diabaikan.

Saat ini, terdapat empat (4) orang korban yang telah secara resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Fakta ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama aparat penegak hukum, bahwa persoalan ini bukan sekadar isu atau kabar liar, melainkan perkara yang sudah masuk ke ranah hukum dan wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PUSAKA GERHANA SULTRA, Muhammad Ergyan Kudus, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal, profesional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilakukan tanpa tebang pilih, tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta tidak boleh terpengaruh oleh jabatan, kedudukan, maupun latar belakang terduga pelaku. Hukum harus ditegakkan secara adil dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa jabatan sebagai pimpinan lembaga keagamaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru posisi tersebut memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar. Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatannya merupakan pelanggaran serius terhadap amanah pendidikan dan kepercayaan umat.”KataNya

Baca Juga:  ПИН АП ОНЛАЙН КАЗИНО ОФИЦИАЛЬНЫЙ САЙТ РАБОЧЕЕ ЗЕРКАЛО на СЕГОДНЯШНИЙ ДЕНЬ БОНУС: 25000р + 250 F

Selain penegakan hukum, PUSAKA GERHANA SULTRA juga menaruh perhatian besar terhadap kondisi para korban. Kami meminta agar korban mendapatkan perlindungan penuh, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial. Korban harus dijauhkan dari segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, serta stigma yang dapat memperparah kondisi mereka. Dalam kasus kekerasan seksual, korban adalah pihak yang harus dilindungi, bukan disalahkan.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah, instansi terkait, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk turut hadir dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Pendampingan yang serius sangat dibutuhkan agar korban memiliki keberanian dan kekuatan untuk menjalani proses hukum hingga tuntas.”pungkasnya

Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam pengawasan lembaga pendidikan keagamaan. Sudah saatnya ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan terbuka, serta ruang aman bagi santri untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

PUSAKA GERHANA SULTRA menyatakan sikap berdiri bersama korban dan akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan yang sesungguhnya. Kami percaya, penegakan hukum yang jujur dan adil adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga nilai kemanusiaan dan martabat pendidikan.

 

Penulis : Ode Sari

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:17 WITA

Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:07 WITA

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Berita Terbaru