PUSAKA GERHANA SULTRA Mengencam Dugaan Tindak Pelecehan Seksual Di Ponpes Darul Mukhlasin As Sany ,Muna Barat

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Ketua PUSAKA GERHANA SULTRA, Muh. Ergyan Kudus

Ket : Ketua PUSAKA GERHANA SULTRA, Muh. Ergyan Kudus

Kendari, Lensa-rakyat.com || Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat Sulawesi Tenggara (PUSAKA GERHANA SULTRA) menyatakan sikap mengecam dugaan tindakan pelecehan seksual dilakukan pimpinan Ponpes Darul Mukhlasin As Sany di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.( 03 Februari 2026)

Dugaan peristiwa ini merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga menyentuh nilai kemanusiaan, moral, dan rasa keadilan masyarakat. Pondok pesantren sejatinya adalah tempat pendidikan yang menjunjung tinggi nilai agama, etika, dan akhlak. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan tindakan tidak bermoral di lingkungan tersebut, maka kepercayaan publik jelas tercoreng dan tidak boleh diabaikan.

Saat ini, terdapat empat (4) orang korban yang telah secara resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Fakta ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama aparat penegak hukum, bahwa persoalan ini bukan sekadar isu atau kabar liar, melainkan perkara yang sudah masuk ke ranah hukum dan wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PUSAKA GERHANA SULTRA, Muhammad Ergyan Kudus, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal, profesional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilakukan tanpa tebang pilih, tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta tidak boleh terpengaruh oleh jabatan, kedudukan, maupun latar belakang terduga pelaku. Hukum harus ditegakkan secara adil dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa jabatan sebagai pimpinan lembaga keagamaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru posisi tersebut memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar. Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatannya merupakan pelanggaran serius terhadap amanah pendidikan dan kepercayaan umat.”KataNya

Baca Juga:  Upacara Serah Terima Jabatan Kapolrestabes Makassar

Selain penegakan hukum, PUSAKA GERHANA SULTRA juga menaruh perhatian besar terhadap kondisi para korban. Kami meminta agar korban mendapatkan perlindungan penuh, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial. Korban harus dijauhkan dari segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, serta stigma yang dapat memperparah kondisi mereka. Dalam kasus kekerasan seksual, korban adalah pihak yang harus dilindungi, bukan disalahkan.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah, instansi terkait, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk turut hadir dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Pendampingan yang serius sangat dibutuhkan agar korban memiliki keberanian dan kekuatan untuk menjalani proses hukum hingga tuntas.”pungkasnya

Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam pengawasan lembaga pendidikan keagamaan. Sudah saatnya ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan terbuka, serta ruang aman bagi santri untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

PUSAKA GERHANA SULTRA menyatakan sikap berdiri bersama korban dan akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan yang sesungguhnya. Kami percaya, penegakan hukum yang jujur dan adil adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga nilai kemanusiaan dan martabat pendidikan.

 

Penulis : Ode Sari

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sigap Tangani Pria Mengamuk Akibat Pengaruh Miras di Makassar
Bhabinkamtibmas Pai Monitoring Pendistribusian Program MBG di Wilayah Polrestabes Makassar
Tak Beri Ruang Pelaku Kriminalitas Jalanan, Polsek Tamalanrea Gencar Patroli Skala Besar
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Ujung Pandang Gelar Cipkon Bersama TNI dan Stakeholder Kamtibmas
Polsek Manggala Intensifkan Patroli, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Kapolrestabes Makassar Bersama Walikota Makassar Resmikan SPPG Makassar Tallo 1 Polrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 dan Launching Operasional 166 SPPG Polri
Polisi Tangkap Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 08:26 WITA

Polisi Sigap Tangani Pria Mengamuk Akibat Pengaruh Miras di Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 07:12 WITA

Bhabinkamtibmas Pai Monitoring Pendistribusian Program MBG di Wilayah Polrestabes Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 05:37 WITA

Tak Beri Ruang Pelaku Kriminalitas Jalanan, Polsek Tamalanrea Gencar Patroli Skala Besar

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:20 WITA

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Ujung Pandang Gelar Cipkon Bersama TNI dan Stakeholder Kamtibmas

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:09 WITA

Polsek Manggala Intensifkan Patroli, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights