Dalam Hitungan Jam, Pelaku Penikaman Maut Ditangkap Unit Resmob Polsek Tamalanrea

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Gerak cepat aparat Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar hanya dalam waktu kurang dari delapan jam, pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria di Kota Makassar berhasil dibekuk saat berusaha kabur ke Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Pelaku berinisial H.A. (26) ditangkap pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di wilayah Mangkaca, Kecamatan Segeri. Ia tak berkutik saat Unit Resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin AKP Sangkala bersama personel Resmob Polres Pangkep mengepung dan mengamankannya.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Mustari Alam, S.Sos menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Kami lakukan olah TKP dan penyelidikan hingga identitas pelaku diketahui. Tim langsung melakukan pengejaran ke Pangkep, dan dalam waktu kurang dari delapan jam pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ucap Kompol Mustari Alam.

Korban berinisial R. (48) tewas setelah mengalami luka tikaman di bagian dada dan perut. Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 03.20 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

Baca Juga:  Warga Binaan Meninggal Dunia, Bhabinkamtibmas Desa Maccinibaji Gowa Melayat Kerumah Duka

Insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Korban yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sempat mendatangi pelaku dan memicu cekcok.

Situasi memuncak ketika korban mencoba mengeluarkan senjata tajam, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, pelaku menikam korban berulang kali hingga tersungkur di tengah jalan. Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

Pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak cepat melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Pangkep.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik, pisau dapur, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tamalanrea dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya
Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai
Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Tawuran Diduga Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan 7 Orang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:19 WIB

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:31 WIB

Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:12 WIB

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:23 WIB

Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights