?>
?>

Dalam Hitungan Jam, Pelaku Penikaman Maut Ditangkap Unit Resmob Polsek Tamalanrea

- Penulis

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Gerak cepat aparat Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar hanya dalam waktu kurang dari delapan jam, pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria di Kota Makassar berhasil dibekuk saat berusaha kabur ke Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Pelaku berinisial H.A. (26) ditangkap pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di wilayah Mangkaca, Kecamatan Segeri. Ia tak berkutik saat Unit Resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin AKP Sangkala bersama personel Resmob Polres Pangkep mengepung dan mengamankannya.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Mustari Alam, S.Sos menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Kami lakukan olah TKP dan penyelidikan hingga identitas pelaku diketahui. Tim langsung melakukan pengejaran ke Pangkep, dan dalam waktu kurang dari delapan jam pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ucap Kompol Mustari Alam.

Korban berinisial R. (48) tewas setelah mengalami luka tikaman di bagian dada dan perut. Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 03.20 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Tutup Wasrik Itwasum Polri Tahap II TA. 2021 Dilingkup Polda Sulsel

Insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Korban yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sempat mendatangi pelaku dan memicu cekcok.

Situasi memuncak ketika korban mencoba mengeluarkan senjata tajam, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, pelaku menikam korban berulang kali hingga tersungkur di tengah jalan. Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

Pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak cepat melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Pangkep.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik, pisau dapur, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tamalanrea dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
?>
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru

?>