Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Sindikat Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolda Sulsel pada Kamis (11/06/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, S.I.K., Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta para Kasat Reskrim jajaran.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel bersama beberapa Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JR (36) dan HA (59).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka JR telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah dengan total 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2018 hingga 2026, dengan total kerugian mencapai Rp4.680.750.000,-. Adapun sebaran TKP meliputi wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.

Selain itu, berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394.000.000,-, 3 buah brankas, emas batangan dan leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, hingga alat yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka JR dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hsn Totalitas Mendukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Wilayahnya

Dirreskrimum Polda Sulsel menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan (surveillance) yang dilakukan pada tanggal 29 Mei hingga 2 Juni 2026 oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama tim Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penjualan emas hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka JR di wilayah Kabupaten Maros beserta barang bukti. Selanjutnya, berdasarkan keterangan JR, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun saat menjalankan ibadah. Pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu, kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng, ujar Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung.

Lebih lanjut, penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain, serta tidak menutup kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya nilai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Polda Sulsel melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan jajaran Polres serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas dan terukur.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Subuh Polres Jeneponto di Masjid Nurul Amin, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Keamanan
Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia
Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74
Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026
Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:36 WITA

Safari Subuh Polres Jeneponto di Masjid Nurul Amin, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:49 WITA

Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:27 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WITA

Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:16 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026

Berita Terbaru