Dituding Tidak Sesuai Prosedur, Ini Kata Kapolsek Tallo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 04:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR | – Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo Kompol H. Syamsuardi S.Sos, M.H. memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan oleh YN, mantan karyawati PT Karya Migas Prima, dalam proses hukum yang tengah dijalaninya. YN sebelumnya dilaporkan oleh pihak manajemen perusahaan atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Melalui sejumlah media, YN menyampaikan beberapa tudingan terhadap proses penanganan kasusnya oleh Polsek Tallo. Di antaranya, ia mengaku diperiksa secara intensif selama hampir 48 jam tanpa surat penahanan resmi, mengalami tekanan verbal dan psikologis untuk mengakui perbuatan, serta diminta menyanggupi pembayaran kerugian sebelum ada proses pembuktian di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tallo, dalam pernyataan resminya, membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh YN. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemanggilan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua tudingan yang disampaikan oleh Saudari YN, di antaranya terkait proses pemanggilan dan penahanan, adalah tidak benar. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada pemaksaan untuk mengakui perbuatan, apalagi permintaan pengembalian dana tanpa melalui proses hukum. Semua itu harus dapat dibuktikan secara hukum,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Polri Dirikan Gerai Vaksin Presisi di Polres-Polsek, Gratis dan Tanpa Syarat KTP Domisili

Kompol H. Syamsuardi S.Sos, M.H. juga menyampaikan bahwa YN memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum jika merasa dirugikan selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Jika Saudari YN merasa dirugikan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum. Itu merupakan haknya sebagai warga negara. Kami menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan sebelumnya, YN sempat mengakui telah menggunakan dana milik perusahaan, meski menyatakan nilainya tidak sebesar hasil audit internal perusahaan. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap sesuai dengan kemampuannya.

“Saudari YN pernah mengakui kepada kami bahwa dirinya menggunakan dana perusahaan, hanya saja menurutnya jumlahnya tidak sebesar hasil audit perusahaan. Ia juga menyatakan akan mengembalikan dana tersebut secara diangsur,” ungkap Kapolsek.

Pihak Polsek Tallo menyatakan tetap menghormati hak YN dan keluarganya untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Divisi Propam atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai aturan dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.

(Red/Bang Ali)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk 500 Warga Garut, Dorong Lapangan Kerja dan Usaha Desa
Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya
Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai
Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:14 WITA

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk 500 Warga Garut, Dorong Lapangan Kerja dan Usaha Desa

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:19 WITA

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:31 WITA

Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:12 WITA

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:23 WITA

Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights