Dua Kali Abaikan Panggilan Polisi, Terlapor Penipuan Tanah Kavling di Kendari Terancam Tindakan Tegas

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah di Kendari masih bergulir di Direskrimum Polda Sultra

Ket : Kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah di Kendari masih bergulir di Direskrimum Polda Sultra

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah di kawasan Boulevard, Kota Kendari, yang diduga melibatkan Ahmad Yani, masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban, Muhamad Kadir Iju, pada 9 Oktober 2025. Meski telah berjalan selama lima bulan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Februari 2026 yang diterima Kadir Iju, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SP2HP juga disebutkan bahwa penyidik telah memanggil terlapor, Ahmad Yani, untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi tersebut.

“Terhadap terlapor saudara Ahmad Yani, penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali, namun terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” demikian bunyi SP2HP yang dilihat penfaktual.com, Rabu, 4 Februari 2026.

Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor akan kembali dikirimkan undangan klarifikasi untuk ketiga kalinya.

“Apabila terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi ketiga, maka akan ada tindakan lain yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Ipda Hasrun saat ditemui di Balai Wartawan Polda Sultra.

Dilansir dari penasultra.com, kasus ini bermula ketika Kadir Iju membeli sebidang tanah dari Ahmad Yani pada 2022. Tanah kavling tersebut seluas 375 meter persegi dan berlokasi di depan Kolam Retensi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Harga yang disepakati sebesar Rp60 juta, termasuk biaya pemecahan sertifikat dan bea balik nama. Pembayaran dilakukan secara cicilan yang diserahkan langsung kepada Ahmad Yani dan kini telah lunas.

Ironisnya, Ahmad Yani diduga justru mengingkari perjanjian jual beli yang telah disepakati. Tanah telah lunas dibayar, namun sertifikat belum juga diserahkan.

Baca Juga:  Video Anak Main “Perang” di Jalan Ar Rahman Hakim, Polisi Pastikan Alat Hanya Kertas

“Sudah hampir tiga tahun kami menunggu, tapi sertifikat yang dijanjikan tidak pernah keluar. Malah tanah yang saya beli dijual lagi ke orang lain,” ujar Kadir Iju.

Ia menambahkan, kini di lokasi kavling tersebut terjadi saling klaim antar pembeli karena sebagian lahan diduga dijual kembali kepada pihak lain. Bahkan, ada pihak yang mengklaim kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Pernah ada pembeli lain mulai membangun fondasi, tetapi diusir oleh orang yang juga mengaku sebagai pemilik tanah itu. Sekarang patok batas tiap kavling sudah tidak ada lagi,” kata Kadir Iju.

Pelapor lainnya, Asdam, mengungkapkan bahwa ia juga melakukan transaksi pada Januari 2022 di lokasi yang sama dan telah melunasi pembayarannya. Metode pembayaran dilakukan secara cicilan, baik melalui marketing bernama Jainuddin maupun diserahkan langsung kepada Ahmad Yani. Namun hingga kini, sertifikat para pembeli belum juga diterbitkan.

“Lahan yang saya beli berukuran 15×20 meter di Blok Nomor 10 dengan harga Rp52 juta dan sudah lunas,” ujar Asdam.

Asdam juga menyebut rekannya, Husaini, membeli kavling berukuran 10×20 meter di Blok Nomor 7 seharga Rp37 juta. Husaini telah membayar uang muka Rp15 juta dan mencicil Rp17 juta dengan pembayaran Rp2 juta per bulan.

“Kalau dia (Husaini) uangnya yang sudah masuk sebanyak Rp31,5 juta,” jelasnya.

Asdam menyayangkan dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku saat hendak membeli tanah, transaksi disampaikan menggunakan prinsip syariah.

“Tapi faktanya kita diperbodohi, hanya berkedok syariah, tapi ternyata sama dengan mafia”, katanya dengan nada kecewa.(RoY)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Perang Kelompok, Kapolsek Tallo Ajak Warga Tidak Mudah Terprovokasi Hoaks
Cegah Perselisihan Meluas, Bhabinkamtibmas Rappocini Mediasi Warga Banta-bantaeng
Pesta Rakyat Minasa Upa Semarak, Kapolsek Rappocini Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Kamtibmas
Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat
Kamtibmas Makassar Makin Kondusif, Kapolrestabes Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi
Tersinggung Berujung Maut di Pasar Terong Makassar, Kapolsek Bontoala Turun Langsung Amankan TKP
Ganggu Warga Tengah Malam, Sekelompok Pemuda di Tallo Dibubarkan Polisi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:02 WITA

Cegah Perang Kelompok, Kapolsek Tallo Ajak Warga Tidak Mudah Terprovokasi Hoaks

Selasa, 1 September 2026 - 09:47 WITA

Cegah Perselisihan Meluas, Bhabinkamtibmas Rappocini Mediasi Warga Banta-bantaeng

Selasa, 1 September 2026 - 09:20 WITA

Pesta Rakyat Minasa Upa Semarak, Kapolsek Rappocini Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Kamtibmas

Selasa, 1 September 2026 - 05:03 WITA

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 04:50 WITA

Kamtibmas Makassar Makin Kondusif, Kapolrestabes Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi

Berita Terbaru