Dua Kali Abaikan Panggilan Polisi, Terlapor Penipuan Tanah Kavling di Kendari Terancam Tindakan Tegas

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah di Kendari masih bergulir di Direskrimum Polda Sultra

Ket : Kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah di Kendari masih bergulir di Direskrimum Polda Sultra

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah di kawasan Boulevard, Kota Kendari, yang diduga melibatkan Ahmad Yani, masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban, Muhamad Kadir Iju, pada 9 Oktober 2025. Meski telah berjalan selama lima bulan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Februari 2026 yang diterima Kadir Iju, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SP2HP juga disebutkan bahwa penyidik telah memanggil terlapor, Ahmad Yani, untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi tersebut.

“Terhadap terlapor saudara Ahmad Yani, penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali, namun terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” demikian bunyi SP2HP yang dilihat penfaktual.com, Rabu, 4 Februari 2026.

Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor akan kembali dikirimkan undangan klarifikasi untuk ketiga kalinya.

“Apabila terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi ketiga, maka akan ada tindakan lain yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Ipda Hasrun saat ditemui di Balai Wartawan Polda Sultra.

Dilansir dari penasultra.com, kasus ini bermula ketika Kadir Iju membeli sebidang tanah dari Ahmad Yani pada 2022. Tanah kavling tersebut seluas 375 meter persegi dan berlokasi di depan Kolam Retensi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Harga yang disepakati sebesar Rp60 juta, termasuk biaya pemecahan sertifikat dan bea balik nama. Pembayaran dilakukan secara cicilan yang diserahkan langsung kepada Ahmad Yani dan kini telah lunas.

Ironisnya, Ahmad Yani diduga justru mengingkari perjanjian jual beli yang telah disepakati. Tanah telah lunas dibayar, namun sertifikat belum juga diserahkan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengawalan Warga ODGJ ke RSKD Dadi

“Sudah hampir tiga tahun kami menunggu, tapi sertifikat yang dijanjikan tidak pernah keluar. Malah tanah yang saya beli dijual lagi ke orang lain,” ujar Kadir Iju.

Ia menambahkan, kini di lokasi kavling tersebut terjadi saling klaim antar pembeli karena sebagian lahan diduga dijual kembali kepada pihak lain. Bahkan, ada pihak yang mengklaim kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Pernah ada pembeli lain mulai membangun fondasi, tetapi diusir oleh orang yang juga mengaku sebagai pemilik tanah itu. Sekarang patok batas tiap kavling sudah tidak ada lagi,” kata Kadir Iju.

Pelapor lainnya, Asdam, mengungkapkan bahwa ia juga melakukan transaksi pada Januari 2022 di lokasi yang sama dan telah melunasi pembayarannya. Metode pembayaran dilakukan secara cicilan, baik melalui marketing bernama Jainuddin maupun diserahkan langsung kepada Ahmad Yani. Namun hingga kini, sertifikat para pembeli belum juga diterbitkan.

“Lahan yang saya beli berukuran 15×20 meter di Blok Nomor 10 dengan harga Rp52 juta dan sudah lunas,” ujar Asdam.

Asdam juga menyebut rekannya, Husaini, membeli kavling berukuran 10×20 meter di Blok Nomor 7 seharga Rp37 juta. Husaini telah membayar uang muka Rp15 juta dan mencicil Rp17 juta dengan pembayaran Rp2 juta per bulan.

“Kalau dia (Husaini) uangnya yang sudah masuk sebanyak Rp31,5 juta,” jelasnya.

Asdam menyayangkan dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku saat hendak membeli tanah, transaksi disampaikan menggunakan prinsip syariah.

“Tapi faktanya kita diperbodohi, hanya berkedok syariah, tapi ternyata sama dengan mafia”, katanya dengan nada kecewa.(RoY)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026
Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah
Ngopi Kamtibmas di Ujung Pandang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Dialog dengan Warga
Kebakaran Hanguskan 37 Rumah di Jalan Kandea Makassar, Polsek Bontoala Amankan Lokasi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Karhutla, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Oknum Pengawas Yaya Diduga Jadi Kordinator Pelangsir Pertalite SPBU Boddia
GMNI Sultra Mandeg, Wasekbid Organisasi GMNI Kendari Nilai Eks Ketua GMNI Kendari Potensial Pimpin DPD GMNI Sultra
Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Selesaikan Persoalan Lingkungan Secara Bijak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:23 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:44 WITA

Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:28 WITA

Ngopi Kamtibmas di Ujung Pandang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Dialog dengan Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:07 WITA

Kebakaran Hanguskan 37 Rumah di Jalan Kandea Makassar, Polsek Bontoala Amankan Lokasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:24 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Karhutla, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Berita Terbaru

BERITA

Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:44 WITA